Periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap virus nipah, sekalipun hingga saat ini belum ada kasus penularannya di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes Murti Utami dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (1/2) menjelaskan, penyakit virus nipah merupakan penyakit zoonotik yang memiliki inang pada kelelawar buah. Virus ini dapat menular melalui perantara hewan lain (seperti babi), melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus (misalnya buah atau nira).

"Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi penyakit virus nipah pada manusia di Indonesia. Namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, mengingat Indonesia termasuk wilayah berisiko berdasarkan kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa," kata Murti.

Selain itu, Murti juga memaparkan hasil penelitian di Indonesia yang menunjukkan, adanya bukti serologis dan deteksi virus pada inang alami kelelawar buah (Pteropus sp.) yang menandakan potensi sumber penularan di Indonesia.

"Penularan antar manusia juga dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita. Manifestasi klinis bervariasi, mulai infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis (peradangan) yang dapat berakibat kematian," jelasnya.

Oleh karena itu, Murti mengingatkan kepada dinas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk terus memantau dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis. Kemudian Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia.

Sebagai langkah kewaspadaan terhadap penyakit yang ditimbulkan akibat virus nipah, Murti juga mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi nira atau aren langsung dari pohonnya. Pasalnya, kelelawar dapat mengkontaminasi sadapan aren atau nira pada malam hari.

"Oleh karena itu, sebelum mengkonsumsi aren/nira, sebaiknya dimasak terlebih dahulu. Kemudian, cuci dan kupas buah secara menyeluruh, serta buang buah yang ada tanda gigitan kelelawar," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus akibat virus nipah kembali terjadi di India. Per 26 Januari 2026, telah dilaporkan sebanyak dua kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas, negara bagian West Bengal. 

Seluruh kasus terkonfirmasi, merupakan tenaga kesehatan. Saat ini, telah diidentifikasi lebih dari 120 kontak erat dan semua telah dikarantina sambil terus dilakukan investigasi.

Perketat Pengawasan
Sementara itu, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan lalu lintas komoditas hewan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya. Hal ini untuk mencegah masuk dan menyebarnya virus Nipah, seiring meningkatnya laporan kasus di sejumlah negara Asia Selatan.

Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean mengatakan, penguatan kewaspadaan dilakukan melalui pendekatan manajemen risiko. Termasuk sistem karantina modern, serta sinergi lintas sektor guna melindungi kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, dan keamanan hayati nasional.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyakit hewan menular berbahaya agar tidak masuk dan menyebar di wilayah Indonesia,” kata Sahat dalam keterangannya, Jakarta, Jumat.

Sahat menjelaskan, virus Nipah merupakan penyakit zoonotik berpatogen tinggi yang dapat menular dari hewan ke manusia, dengan reservoir alami utama kelelawar buah (Pteropus spp.). Penularan dapat terjadi melalui hewan hidup seperti babi dan kuda, produk hewan, tumbuhan, lingkungan, serta sarana angkut yang terkontaminasi.

Menurut dia, meski hingga kini belum ditemukan kasus virus Nipah di Indonesia, faktor ekologi, lalu lintas perdagangan, serta mobilitas manusia dan media pembawa, tetap menimbulkan potensi risiko yang perlu diantisipasi secara serius.

Dalam konteks regional, Sahat menyebut Barantin mencermati laporan kasus Nipah pada manusia di Benggala Barat, India, hingga akhir Januari 2026. Kondisi tersebut mendorong penguatan kewaspadaan di pintu pemasukan dan pengeluaran, terutama di wilayah perbatasan negara.

Ia mengatakan, Barantin bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait memastikan kesiapsiagaan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, laboratorium, serta sistem pemantauan penyakit hewan.

Sebagai langkah pencegahan, Barantin menerapkan pengendalian pre-borderborder, dan post-border, termasuk penolakan atau pemusnahan pemasukan kelelawar, babi, dan kuda dari negara tertular atau belum bebas virus Nipah. Juga pengawasan berbasis analisis risiko terhadap produk hewan dan tumbuhan.

Berdasarkan data lalu lintas karantina, Barantin mencatat tidak terdapat impor kelelawar hidup ke Indonesia dan tidak ada impor hewan babi sepanjang 2025.

“Adapun pemasukan daging babi berasal dari sejumlah negara yang dinyatakan bebas Nipah oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) dan berada dalam pengawasan ketat karantina," tuturnya. 

Ia menegaskan, masuknya virus Nipah berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan dan perdagangan. Mulai dari wabah pada sektor peternakan, kerugian ekonomi akibat pemusnahan ternak, hingga pembatasan ekspor produk hewan Indonesia.

“Karena itu, sistem karantina yang kuat menjadi benteng utama perlindungan nasional,” imbuhnya.

Barantin mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi prosedur karantina. Juga tidak membawa hewan atau produk hewan secara ilegal, serta melaporkan temuan hewan sakit atau kematian tidak wajar, sebagai bagian dari upaya pencegahan bersama.