Periskop.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), memutus kerja sama dengan mitra yang menaikkan harga atau mark-up bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Nanik menyampaikan hal tersebut untuk merespons banyaknya laporan dari SPPG tentang para mitra yang sering mark-up bahan baku pangan untuk dapur MBG. Ia mengingatkan seluruh petugas SPPG, agar tidak pernah berkompromi dengan mitra yang menerapkan praktik curang, sehingga dapat mencemari program MBG ini.
"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini. Apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/2).
Nanik juga menerima banyak laporan dari kepala SPPG tentang mitra yang mark-up harga di atas harga eceran total (HET) dan memaksa mereka menerima bahan baku berkualitas buruk. "Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini," ujarnya.
Ia menegaskan, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark-up bahan pangan dengan harga di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG yang harus bertanggung jawab.
"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum," ucap Nanik.
Ia juga mengancam para mitra nakal yang telah mark-up harga bahan pangan di atas HET, dan memaksa kepala SPPG untuk menerima bahan baku pangan dari pemasok yang mereka tunjuk, apalagi dengan kualitas buruk.
"Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!" tegasnya.
Nanik juga menegaskan, pemasok bahan baku pangan untuk dapur MBG, tidak boleh didominasi oleh pemasok yang diarahkan mitra. SPPG justru harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG, untuk menjadi pemasok bahan pangan. Koperasi yang dimaksud juga bukan koperasi buatan mitra yang sekadar untuk mengakali aturan.
Dengan banyaknya pemasok bahan pangan yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga ikut merasakan manfaat Program MBG, karena roda ekonomi di desa bergerak. "SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," tuturnya.
Pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok dapur MBG juga telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Di pasal 38 ayat 1, disebutkan Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Mobil Operasional
Nanik juga mengingatkan para kepala SPPG tidak memakai mobil operasional untuk berbelanja atau urusan-urusan lain yang tidak berkaitan dengan MBG.
"Mobil operasional SPPG itu dipakai untuk mendistribusikan MBG ke sekolah-sekolah penerima manfaat dan posyandu, jangan dipakai untuk belanja, apalagi untuk urusan lain," tuturnya.
Bagi SPPG yang masih menggunakan mobil operasional untuk berbelanja ke pasar, ia akan menghentikan sementara operasional SPPG itu. Ia mengemukakan pentingnya kebersihan maupun higienitas mobil operasional SPPG yang harus dijaga dengan ketat.
Jika dipakai untuk berbelanja ke pasar, katanya, bisa dipastikan bahan baku pangan yang dibeli masih harus dibersihkan lagi.
"Kalau miitra memaksa untuk memakai mobil operasional SPPG untuk berbelanja atau urusan lain yang tidak berkaitan dengan distribusi MBG, kepala SPPG harus menolak dengan tegas. Saat berbelanja, pihak mitra atau pemasok yang harus mengupayakan kendaraan sendiri untuk mengangkut bahan pangan ke SPPG," imbuhnya.
Ketika bahan baku pangan yang dipasok pemasok sampai di SPPG pada sore hari, pengawas gizi, pengawas keuangan, dan asisten lapangan harus mengecek semua bahan baku pangan itu. Pengawas gizi harus mengecek kondisi, kualitas, dan juga kesegaran bahan pangan yang dibeli mitra dari para pemasok, serta apakah sesuai dengan menu yang dirancang pengawas gizi pada hari itu.
Pengawas keuangan juga harus mengecek apakah harga bahan pangan yang dibeli dan dipasok pemasok sesuai dengan harga eceran tertinggi. Ia harus memastikan tidak ada penggelembungan harga, sesuai dengan anggaran yang dirancang pengawas keuangan, serta mengumpulkan kuitansi pembelian bahan baku itu.
Sementara itu, asisten lapangan yang akan menimbang, dan mengukur volume bahan pangan yang datang, apakah sesuai dengan rencana. "Kalau anda menemukan bahan baku sudah tidak layak, apalagi busuk, dan harganya di-mark up, jangan terima. Anda harus tegas, kembalikan kepada pemasok, dan minta yang baru," ujarnya.
Pengecekan yang teliti dan keputusan yang tegas diperlukan pada saat krusial ini. Sebab, dalam beberapa kasus kejadian keamanan pangan yang dialami beberapa SPPG, sebenarnya saat penerimaan bahan baku sudah sempat terpantau kondisi bahan baku pangan yang kurang segar atau kurang baik.
Namun, asisten lapangan yang bertugas menerima bahan baku pangan tidak berani bertindak tegas. Dengan tiga pengelola dapur MBG yang bertugas dengan teliti dan tegas, diharapkan keamanan pangan di SPPG terjaga dengan baik.
Tinggalkan Komentar
Komentar