periskop.id - Saat Idulfitri tiba, perusahaan pada umumnya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut regulasi tersebut, perusahaan berhak memberikan pendapatan non-upah berupa THR keagamaan dan wajib membayarkannya kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Namun, dalam praktiknya, masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Akibatnya, sebagian pekerja mengalami keterlambatan pembayaran THR, bahkan ada pula yang tidak menerimanya sama sekali. Kondisi ini tentu merugikan pekerja karena THR merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan karyawan menjelang hari raya.

Nah, kamu tidak perlu khawatir. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Disnakertrans menyediakan layanan pengaduan THR. Bagi pekerja yang menghadapi kendala terkait pembayaran THR, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan tersebut. Tapi sebelum melapor, pastikan kamu memahami terlebih dahulu ketentuan dan cara pengaduannya.

Ketentuan Pemberian THR

Kamu harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan pemberian THR agar tidak terjadi kesalahpahaman.

  1. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
  2. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap).
  3. Besaran THR yang diberikan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional.
  4. Bagi pekerja perempuan yang sedang menjalani istirahat setelah melahirkan, tetap berhak mendapatkan THR asalkan sudah memiliki masa kerja selama satu bulan atau lebih.
  5. THR diberikan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
  6. THR wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan dengan memberikannya kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Lalu, siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini?

  1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap) dengan masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari raya keagamaan.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
  4. Kurir atau pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik digital. Namun, istilah yang digunakan adalah bonus hari raya (BHR).
  5. Pekerja/buruh perempuan yang sedang menjalani masa istirahat setelah melahirkan.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban Pembayaran THR?

Jika perusahaan belum memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR, kamu dapat mengikuti beberapa langkah berikut agar hak THR segera diterima.

1. Masuk ke laman www.kemnaker.go.id dan klik “Layanan”

2. Pada item Posko THR, Klik “Kunjungi Layanan”

3. Klik menu “masuk”

4. Buat akun Siap Kerja terlebih dahulu. Apabila sudah ada akun, dapat langsung login.

5. Klik “Pengaduan THR”

6. Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota” tempat kamu bekerja

7. Pilih nama perusahaan kamu bekerja, apabila tidak ada nama perusahaan silahkan klik “Perusahaan Baru”

8. Isi formulir, seperti:

  • Jabatan di perusahaan
  • Bagian
  • Status Pegawai
  • Pokok Permasalahan
  • Keterangan/Kronologis 
  • Bukti-Bukti

9. Klik “Laporkan”. Setelah laporan selesai dilakukan, kamu akan mendapat email balasan dan dapat melihat di “Histori Pengaduan Saya”

Layanan Konsultasi THR

Apabila ingin melakukan konsultasi mengenai informasi soal seputar THR, kamu juga dapat menggunakan layanan konsultasi THR melalui situs Kemnaker.

1. Pada menu beranda, klik “konsutasi THR”

2. Pilih wilayah perusahaan tempat saudara bekerja

  • Wilayah Barat
  • Wilayah Tengah
  • Wilayah Timur

3. Setelah memilih wilayah maka akan muncul kolom chat dan klik kolom chat

4. Isi formulir

  • Nama
  • Email
  • Telp
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Nama Perusahaan

5. Setelah mengisi semua data, dapat klik “Mulai Obrolan”

Beberapa Lokasi Posko Pengaduan THR

Selain melakukan pengaduan dan konsultasi THR melalui online, kamu juga dapat memanfaatkan layanan ini secara offline. Berikut beberapa lokasi yang membuka posko pengaduan THR.

1. Jawa Tengah

Posko pengaduan tersedia di Surakarta, Magelang, Pati, Banyumas, Pekalongan, dan Semarang. Jadwal operasi Senin-Jumat pukul 07:30-14:30 WIB.

2. Riau

Posko pengaduan THR ini dipusatkan di Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

3. Jawa Barat

Posko konsultasi dan pengaduan THR ada di kantor Disnakertrans Jabar dan di 5 kantor UPTD Wasnaker di Jabar, yaitu Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut serta dinas yang membidangi ketenagakerjaan di 27 kab/kota juga membuka posko serupa

4. Jawa Timur

Kantor Disnakertrans Jatim di Jalan Dukuh Mananggal 124-126 Surabaya. Terdapat juga di 14 UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim yang tersebar di Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep serta di seluruh kantor dinas tenaga kerja kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Posko THR beroperasi pada 26 Februari hingga 17 Maret 2026. Waktu operasi pada Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk Jumat pukul 08.00-15.30.