Periskop.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan gerakan atau aksi nasional, untuk mencegah penyalahgunaan obat tertentu yang dinilai semakin mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.
“Insya Allah, kami akan lakukan aksi nasional tentang pencegahan penyalahgunaan dan mohon dukungan (Komisi IX DPR) dalam konteks ini,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4).
BPOM berharap, melalui gerakan nasional itu kesadaran masyarakat Indonesia terhadap bahaya penyalahgunaan obat, dapat meningkat sekaligus memperkuat upaya pengawasan secara menyeluruh.
Selain menyiapkan gerakan nasional, Taruna mengatakan pihaknya juga berupaya melakukan penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan serta peningkatan edukasi kepada.Hal ini masyarakat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan obat di tanah air.
“Kemudian, kami akan lakukan juga partisipasi gerakan muda melawan penyaluran obat-obat tertentu dan peluncuran sistem informasi gerakan antipenyaluran obat dan makanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taruna menyoroti contoh penyalahgunaan obat yakni ketamin. Diketahui, ketamin merupakan salah satu obat yang berpotensi disalahgunakan.
Ketamin merupakan obat anestesi atau pembius yang secara medis digunakan untuk prosedur operasi dan penanganan nyeri, namun dapat menimbulkan efek halusinasi jika digunakan tidak sesuai indikasi.
BPOM mencatat distribusi ketamin meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dari sekitar 134 ribu pada 2022 menjadi 235 ribu pada 2023, menjadi 440 ribu pada 2024.
Untuk itu, BPOM telah memasukkan ketamin sebagai obat tertentu yang diawasi ketat melalui regulasi pada 2025, yaitu Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Taruna mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan karena ketamin tidak termasuk dalam kategori narkotika, namun memiliki potensi penyalahgunaan sehingga tetap memerlukan pengendalian oleh BPOM.
Paroli Siber
Selain pengawasan di lapangan, BPOM menyatakan juga akan mengintensifkan patroli siber, untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal di ruang digital, seiring maraknya penjualan melalui platform daring.
"Patroli siber akan berlanjut terus tergantung kondisi yang berkembang," kata Taruna.
Patroli siber yangh dimaksud merupakan kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penindakan aktif yang dilakukan BPOM di ruang digital. Menurut Taruna, pengawasan di ruang siber menjadi salah satu strategi utama BPOM dalam menghadapi perkembangan distribusi produk ilegal yang semakin masif.
“Jumlah patroli siber yang kami lakukan, target kami tahun 2025, kami mampu realisasikan 197.562 di-takedown dan itu sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkomdigi,” ujarnya.
Berikutnya, Taruna menyampaikan, pada 2026 hingga kuartal I - 2026, BPOM telah melakukan penurunan terhadap 61.564 konten terkait produk ilegal atau melampaui 25% dari capaian tahun sebelumnya.
“Di tahun ini kami sudah realisasikan juga di kuartal pertama 61.564, jadi melebihi 25%tahun lalu. Namun tentu patroli siber akan berlanjut terus tergantung kondisi yang berkembang,” terangnya.
Saat ini, Taruna mengatakan pengawasan digital menjadi bernilai krusial untuk dilakukan karena peredaran produk ilegal, banyak memanfaatkan kanal daring yang sulit terjangkau pengawasan konvensional.
Oleh karena itu, BPOM pun terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat penindakan terhadap konten yang melanggar. Sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
"Kami juga melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam mendeteksi dan mencegah peredaran produk ilegal," ucapnya.
Langkah itu diharapkan dapat menekan peredaran obat dan makanan ilegal, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar