banner-sheroes-yoga
Hukum

Pimpinan KPK Tak Minta Maaf Soal Tahanan Rumah Yaqut, Ketua MAKI: Kesalahan Paling Fatal

MAKI menyesalkan pimpinan KPK yang belum memberi klarifikasi atau permintaan maaf terkait polemik tahanan rumah eks Menteri Agama Yaqut, dinilai merusak citra lembaga antikorupsi.

Ketua MAKI Boyamin Saiman
Ketua MAKI Boyamin Saiman usai pemeriksaan dengan Dewas KPK soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung KPK, Senin (20/4). Rachel Farahdiba R.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum memberikan klarifikasi maupun permohonan maaf terkait polemik tahanan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Boyamin menilai, absennya pernyataan resmi dari jajaran komisioner merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.

“Tidak ada satu pun yang melakukan pembelaan diri atau klarifikasi, dan juga tidak ada yang meminta maaf. Itu kesalahan paling fatal menurut saya, pimpinan KPK tidak minta maaf,” kata Boyamin di Gedung KPK, Senin (20/4).

Ia menyoroti bahwa sejauh ini hanya satu pejabat struktural yang menyampaikan permohonan maaf. Namun, hal itu dianggap belum mewakili institusi secara keseluruhan karena dilakukan dalam momen informal.

“Justru pimpinan KPK sampai detik ini tidak minta maaf. Itu menurut saya kesalahan berikutnya. Karena yang melakukan permintaan maaf hanya Pak Asep (Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK), dan itu pun saat Lebaran,” jelasnya.

Menurut Boyamin, pimpinan KPK seharusnya tampil di depan publik untuk menjelaskan duduk perkara status tahanan rumah tersebut agar tidak menjadi bola liar yang merusak citra lembaga.

Kekecewaan MAKI semakin bertambah setelah adanya laporan mengenai sikap pimpinan KPK yang terkesan menghindari pertanyaan awak media dalam sebuah acara di Jawa Tengah.

“Pimpinan KPK di Semarang, ketika mau ditanya wartawan, langsung masuk mobil setelah Lebaran,” ungkap Boyamin.

Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3).

Namun, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yaqut Cholil Qoumas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.