periskop.id - Maraknya penjualan Tramadol secara bebas, termasuk di wilayah Jakarta Timur yang belakangan viral, memicu perhatian serius dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebuah video merekam aksi pelemparan petasan ke toko-toko yang diduga menjual Tramadol di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang membawa petasan dalam keadaan menyala lalu melemparkannya ke arah toko-toko yang dicurigai melakukan penjualan Tramadol ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa Tramadol sebetulnya diperuntukkan untuk mengurangi nyeri sedang hingga berat serta inflamasi, namun sering disalahgunakan masyarakat untuk meningkatkan daya tahan fisik atau dicampur dengan obat lain sehingga menimbulkan efek berbahaya.
“Obat-obat tertentu seperti Tramadol tidak boleh diedarkan sembarangan. Penggunaan yang benar harus dengan resep dokter, dan dokter tidak akan memberikannya sembarangan,” ujar Taruna kepada wartawan saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta, Rabu (11/3).
Ia menyebutkan bahwa peraturan mengenai obat-obat tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan (OOT).
“Tramadol kita tahu itu bagian dari obat-obat yang sudah ada peraturannya di BPOM Nomor 12, yang terbaru Tahun 2025 sudah ada ketentuannya. Nah, peraturan ini sudah menjelaskan mengenai klasifikasi obat tersebut,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa terkait kasus viral penjualan Tramadol di kios-kios Jakarta Timur, pihaknya sedang dalam tahap investigasi untuk memastikan proses penindakan berjalan transparan dan tegas.
“Atensi kita besar dan sebetulnya juga sudah ada laporan dari kita bahwa itu berbahaya. Untuk kasus seperti itu, sekarang dalam proses investigasi. Nanti, bukan hanya menindak pelakunya yang membeli, tapi juga penjualnya, siapa produsennya, dari mana asalnya. Itu pasti ada pabriknya dan sekarang kita sedang investigasi,” lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan Tramadol secara ilegal karena risiko kesehatan sangat tinggi dan peredarannya melanggar hukum. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya BPOM melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan akibat penyalahgunaan obat keras.
“Intensifikasi pengawasan dan investigasi terhadap produsen serta peredaran ilegal Tramadol adalah bentuk tindakan preventif kami. Selain melindungi kesehatan masyarakat, langkah ini memastikan kepatuhan produsen dan apotek terhadap aturan yang berlaku,” pungkas Taruna.
Tinggalkan Komentar
Komentar