Periskop.id - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan target ambisius untuk mengurangi volume sampah nasional sebesar 33.000 ton per hari pada tahun 2029. Target yang setara dengan 22,48% dari total timbulan sampah nasional ini rencananya akan dicapai melalui pembangunan masif Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). 

Melansir Antara pada Rabu (22/4), inisiatif ini muncul di tengah kondisi darurat sampah di mana produksi harian nasional telah menyentuh angka 140.000 ton sementara kapasitas TPA dan efektivitas inisiatif 3R masih sangat terbatas.

Pembangunan PLTSa akan difokuskan pada wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari untuk mendorong transisi menuju ekonomi sirkular dan pembangunan rendah karbon. Secara teknis, setiap 1.000 ton sampah yang diproses per hari berpotensi menghasilkan rata-rata 25 megawatt listrik. 

Pemerintah menargetkan proyek ini tersebar di 30 lokasi yang mencakup 61 kabupaten dan kota. Untuk tahap awal, peletakan batu pertama dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 di lima kawasan utama yaitu Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya.

Jejak Panjang Regulasi dan Kontroversi Hukum

Inisiatif PLTSa sebenarnya bukan barang baru karena telah masuk rencana nasional sejak periode pertama mantan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016. 

Namun, kebijakan ini langsung menuai penolakan keras dari masyarakat sipil. Enam organisasi nirlaba dan 15 individu mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung karena menilai proyek ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengesampingkan standar perlindungan lingkungan demi status Proyek Strategis Nasional (PSN).

Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah aturan yang mengizinkan pembangunan instalasi berjalan paralel dengan penyusunan AMDAL. Para pengacara lingkungan menilai hal tersebut tidak masuk akal dan nir konsensus ilmiah. 

Pada November 2016, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan peraturan terkait karena teknologi insinerasi dinilai akan memperburuk kualitas udara. 

Meski begitu, dua tahun kemudian pemerintah menerbitkan aturan baru dengan substansi serupa dan memperluas cakupan proyek menjadi 12 kota yang memicu kritik bahwa pemerintah telah mengabaikan putusan pengadilan dan komitmen Perjanjian Paris.

Kritik KPK Terhadap Kelayakan Bisnis dan Surplus Listrik

Selain isu lingkungan, aspek ekonomi proyek ini turut disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antirasuah tersebut mencatat bahwa pemerintah daerah dan PLN diwajibkan menandatangani kontrak jangka panjang untuk membayar biaya layanan kepada pengembang selama lebih dari 20 tahun. Kewajiban fiskal ini dikhawatirkan membebani keuangan daerah dalam jangka panjang. 

Lebih jauh lagi, KPK menyimpulkan bahwa pasokan listrik dari PLTSa sebenarnya tidak mendesak karena wilayah sasaran seperti Jawa dan Bali saat ini justru sedang mengalami surplus pasokan listrik.

Kekhawatiran mengenai efektivitas PLTSa diperkuat oleh opini Syahriza Alkohir Anggoro, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, melalui tulisannya di Earth.Org

Ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi terbaru mewajibkan AMDAL, standar perlindungan lingkungan secara umum telah melemah akibat Omnibus Law yang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi di atas aspek ekologis.

Dampak Nyata di Solo dan Surabaya: Belajar dari Pengalaman Warga

Realitas di lapangan saat ini tercermin dari operasional PLTSa Putri Cempo di Solo dan Benowo di Surabaya. 

Investigasi Yayasan Gita Pertiwi dan WALHI menemukan bahwa masyarakat rentan di sekitar lokasi mulai merasakan dampak kesehatan yang nyata. Warga di Solo melaporkan gangguan pernapasan seperti sesak napas, batuk, pilek, serta gatal-gatal pada kulit. 

Operasional yang berlangsung 24 jam juga menimbulkan polusi suara dan bau yang mengganggu waktu istirahat warga. Di sisi lingkungan, limbah tar dan air lindi diduga mencemari anak sungai Bengawan Solo hingga mematikan vegetasi di sekitarnya.

Kondisi di Surabaya tidak kalah mengkhawatirkan. Penelitian WALHI dan GAIA pada akhir 2024 hingga awal 2025 menunjukkan konsentrasi debu halus PM2.5 dan PM10 di sekitar Benowo mencapai delapan kali lipat di atas ambang aman WHO. 

Partikel berbahaya yang mengandung mikroplastik ditemukan di permukiman, pasar, hingga sekolah. Syahriza menegaskan bahwa masyarakat miskin di sekitar lokasi justru menjadi pihak yang paling terbebani oleh biaya kesehatan dan lingkungan di masa depan.

Menagih Solusi Berkelanjutan di Hulu

Syahriza memperingatkan bahwa fokus pada pembakaran sampah justru mengabaikan pencegahan di sumbernya.

Insinerator, mesin pengolah limbah, membutuhkan limbah plastik berkalori tinggi dalam jumlah besar untuk beroperasi optimal, yang secara tidak langsung justru mendorong produksi plastik sekali pakai daripada mencari solusi daur ulang. 

Ia menekankan bahaya tak kasatmata dari pendekatan ini dalam kutipan langsungnya.

“Dengan membiarkan sampah plastik dibakar sebagai bahan bakar, kita menghancurkan material yang sebenarnya berpotensi digunakan kembali atau didaur ulang, dan sekaligus berdampak buruk pada mata pencaharian pekerja informal yang bergantung pada sektor ini. Bahkan saat dibakar, sampah plastik tidak benar-benar hilang; ia hanya berubah menjadi senyawa beracun tak kasatmata yang melanggar hak kita untuk menghirup udara bersih,” papar Syahriza.

Ia juga menambahkan konsekuensi jika pemerintah tidak mengubah pendekatannya dalam menangani krisis sampah global ini. 

“Jika tidak ada respons lebih lanjut dari pemerintah terhadap ancaman yang mengintai masyarakat, mereka dipastikan akan menanggung biaya kesehatan dan lingkungan yang lebih besar di masa depan, sementara pihak yang paling bertanggung jawab atas krisis plastik seperti industri petrokimia dan manufaktur besar tetap lolos dari hukuman,” jelas Syahriza.

Sebagai penutup, Syahriza mendesak agar Indonesia segera berinvestasi pada alternatif kota tanpa sampah yang lebih ramah ekosistem dan terjangkau secara ekonomi. Ia menegaskan bahwa tanpa perubahan strategi, penderitaan warga di Solo dan Surabaya akan meluas ke kota-kota lain. 

“Jika pemerintah tidak mempertimbangkan alternatif yang lebih ramah ekosistem dan terjangkau secara ekonomi, penderitaan yang dialami masyarakat Solo dan Surabaya hanya akan meluas ke kota-kota lain,” pungkas Syahriza.