Periskop.id - Kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia berada dalam bayang-bayang penindasan yang sistematis sepanjang 2025. 

Berdasarkan Laporan Tahunan Amnesty International 2025/26, terjadi berbagai pelanggaran berat mulai dari kekerasan terhadap demonstran, kriminalisasi masyarakat adat, hingga lonjakan serangan terhadap pembela HAM yang tidak mendapatkan respons memadai dari pemerintah.

Laporan ini mendokumentasikan bahwa ruang sipil di Indonesia kian menyempit seiring dengan respons represif otoritas terhadap kritik masyarakat. Ketidakadilan ini merangkul berbagai sektor, mulai dari hak sipil di perkotaan hingga perampasan lahan di pelosok negeri.

Represi Massa dan Kematian yang Belum Terungkap

Salah satu peristiwa paling kelam terjadi dalam rangkaian aksi massa di 15 provinsi antara 25 Agustus hingga 1 September 2025. Demonstrasi yang dipicu oleh protes terhadap tingginya gaji dan tunjangan pejabat tersebut berakhir dengan gelombang kekerasan aparat. 

Amnesty mencatat lebih dari 4.000 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang, sementara lebih dari 900 orang mengalami serangan fisik saat pembubaran paksa.

Tragedi ini merenggut sedikitnya 10 nyawa. Salah satu kasus yang menonjol adalah kematian Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus lalu, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat aparat membubarkan massa. 

Hingga laporan ini diterbitkan, kematian Affan belum diusut secara tuntas dan transparan oleh pihak berwenang.

Masyarakat Adat di Bawah Tekanan Proyek Ekstraktif

Di sektor pembangunan, masyarakat adat terus menjadi korban dari proyek strategis nasional. Di Papua Selatan, Proyek Food Estate Merauke dilaporkan telah merampas ruang hidup lebih dari 40.000 warga adat. 

Proyek ini dijalankan tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, yang mengakibatkan kehancuran hutan sakral dan mengancam ketahanan pangan warga lokal.

Kriminalisasi serupa menimpa masyarakat adat di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Sebelas warga adat Maba Sangaji ditahan sewenang-wenang dan diduga mengalami penyiksaan tanpa pendampingan hukum yang layak hanya karena memprotes tambang nikel yang merusak lingkungan mereka.

Secara total, 27 aktivis masyarakat adat ditangkap di wilayah tersebut. Proyek transisi energi dan perluasan bahan bakar fosil justru kerap digunakan sebagai dalih untuk melanggar hak atas tanah adat.

Lonjakan Serangan Terhadap Pembela HAM

Amnesty mencatat peningkatan tajam serangan terhadap para pembela HAM di Indonesia. Pada paruh pertama 2025, tercatat sebanyak 104 pembela HAM mengalami serangan. Meski peringatan telah diberikan, angka tersebut melonjak drastis menjadi 295 kasus pada akhir 2025.

Ironisnya, laporan teror yang disampaikan oleh para aktivis sering kali tidak diindahkan. Salah satu contohnya adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 

Meski telah melaporkan teror sejak awal 2025, ia akhirnya menjadi korban serangan langsung pada Maret 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026 saja, tercatat sedikitnya 25 pembela HAM telah menjadi sasaran serangan.

Penindasan terhadap Kebebasan Berekspresi

Kekerasan terhadap pengunjuk rasa, mahasiswa, dan jurnalis telah menjadi pola yang meluas di seluruh negeri. Sepanjang Mei hingga Juli 2025, aparat keamanan terdeteksi menggunakan kekuatan berlebihan dan kekerasan fisik terhadap demonstran Hari Buruh di beberapa kota.

Polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sedikitnya 24 orang di Jakarta, Bandung, dan Semarang dengan tuduhan menghalangi pekerjaan penegakan hukum. 

Hingga akhir 2025, sebanyak 14 orang di antaranya masih menunggu persidangan di Jakarta, sementara 10 orang lainnya di Bandung dan Semarang telah diputus bersalah karena melanggar KUHP.

Rangkaian peristiwa ini menggambarkan tantangan kritis terhadap demokrasi di Indonesia, di mana penegakan hukum sering kali digunakan untuk membungkam aspirasi masyarakat demi kepentingan pembangunan dan stabilitas elit.