periskop.id - Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4).

Berdasarkan pantauan Periskop.id, Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.46 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja hitam dan datang didampingi tim pengacaranya. Ia juga mengonfirmasi maksud kedatangannya ke lembaga antirasuah tersebut.

“Dipanggil jadi saksi,” kata Khalid singkat di Gedung KPK, Kamis (23/4).

Meskipun dipanggil untuk memperkuat bukti dalam perkara ini, Khalid mengaku tidak memiliki hubungan dekat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut tidak mengetahui identitas para pelaku yang tengah dibidik penyidik.

“Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengungkapkan pemanggilan terhadap pengelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Ustaz Khalid Basalamah (KB) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Khalid Basalamah merupakan pemilik biro travel haji, PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (23/4).

Budi menjelaskan, pemanggilan saksi Khalid merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel atau PIHK. Penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk memetakan bagaimana proses pengisian kuota ibadah haji dilakukan di lapangan.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).