periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk mengevaluasi insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lembaga ini tidak akan lagi menyamaratakan nominal insentif sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap satuan pelayanan.
Menurut Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari, pihaknya kini sedang menelaah secara mendalam data riil penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut diambil agar penentuan nilai insentif ke depan bisa berjalan lebih adil dan akurat.
"Setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentifnya tidak rata Rp 6 juta semua kan," ujar Arumsari usai rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan pada masa kepemimpinan BGN terdahulu cenderung memukul rata anggaran operasional tersebut. Akibatnya, alokasi dana yang dikucurkan menjadi kurang proporsional.
Arumsari mencontohkan, aturan lama tetap memberikan insentif Rp 6 juta baik untuk SPPG yang melayani 1.500 orang maupun yang hanya melayani 500 orang. Ketimpangan data inilah yang disebutnya menjadi landasan utama untuk melakukan penataan ulang anggaran.
BGN juga membuka peluang untuk melakukan penggabungan beberapa satuan pelayanan di wilayah tertentu. Skema penggabungan antarpunghulu ini dinilai menjadi solusi efektif setelah proses penataan ulang data selesai dilakukan.
Ia menambahkan, kebijakan merger ini nantinya akan mengikuti proses penyelarasan anggaran atau refocusing. Melalui strategi tersebut, manajemen distribusi makanan di daerah yang sepi peminat diharapkan bisa menjadi lebih efisien.
Arumsari menekankan bahwa bentuk dan model insentif baru ini dipastikan akan berubah total dari sistem yang berjalan saat ini. Penilaian performa SPPG juga tidak hanya diukur berdasarkan kuantitas makanan yang didistribusikan ke masyarakat.
"Model dari insentifnya sendiri itu kita akan evaluasi. Bukan sekadar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, keamanan pangannya terpenuhi," kata dia.
Menurutnya, pembenahan sistem ini sangat krusial demi menjaga kualitas asupan para penerima manfaat. Setiap satuan kerja diwajibkan mematuhi standar ketat pemenuhan gizi serta higienitas produk yang mereka hasilkan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu membuat penyerapan anggaran program MBG menjadi jauh lebih tepat sasaran. Ia menyatakan bahwa tata kelola yang lama memiliki kecenderungan memicu pemborosan keuangan negara yang cukup besar.
"Tidak, tidak (dipikul rata). Jadi semua itu diharapkan nantinya kita akan memang bagaimana program ini tercapai ya, tetapi anggarannya betul-betul sesuai sasaran gitu. Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk lebih boros ya, jadi boros keuangan negara," tutup Arum.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar