periskop.id – Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Hery Susanto terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai konsekuensi etik terberat atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

 

Ombudsman sendiri telah membentuk majelis etik guna memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua nonaktif tersebut. 

 

Diketahui, Hery Susanto telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel pada 2013 hingga 2025.

 

"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan. Semua akan kami dengarkan sebelum menjatuhkan sanksi," ucap Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5).

 

Pihak majelis berencana menggali keterangan dari berbagai sumber untuk memastikan objektivitas putusan. Daftar saksi mencakup pelapor, pihak berkepentingan, hingga aparat penegak hukum.

 

"Para pihak yang akan didengarkan kesaksiannya meliputi pelapor, pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus, Kejaksaan, hingga Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031," ujar Jimly.

 

Jimly menekankan posisi Ketua ORI memiliki keterkaitan lintas lembaga yang sangat kuat. Proses pengangkatannya melibatkan instansi eksekutif maupun legislatif.

 

"Jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan Ombudsman, tetapi juga melibatkan Presiden yang menetapkan keputusan presiden," katanya.

 

Mekanisme pemilihan yang panjang melalui pansel dan DPR RI menjadi alasan mengapa pemeriksaan ini dilakukan sangat hati-hati. Majelis ingin memastikan seluruh prosedur tetap terjaga.

 

"Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan," ucap dia.

 

Terdapat tiga kategori hukuman yang disiapkan oleh majelis etik. Tingkatannya bergantung pada derajat pelanggaran yang terbukti selama proses persidangan.

 

"Ragam sanksi yang diberikan meliputi teguran lisan, Pemberhentian Dengan Hormat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkapnya.

 

Khusus untuk sanksi PTDH, Majelis Etik mempertimbangkan aspek kepastian hukum bagi organisasi. Majelis tidak ingin operasional Ombudsman terganggu karena proses pidana yang berlarut-larut.

 

"Kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi," kata Jimly.

 

Langkah tegas ini diambil guna memulihkan reputasi lembaga di mata publik. Integritas ORI menjadi taruhan utama dalam penanganan kasus ini.

 

"Berbagai langkah yang dilakukan majelis etik pada akhirnya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI," tuturnya.