Periskop.id – Pemerintah mengusulkan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada diaspora atau keturunan Indonesia yang memiliki keahlian strategis. Skema tersebut antara lain dapat diberikan kepada ahli nuklir, kimia, kedokteran, hingga atlet yang dibutuhkan untuk memperkuat tim nasional.
Usulan itu dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, kebijakan tersebut belum berlaku karena rancangan undang-undangnya masih menunggu Surat Presiden sebelum dibahas bersama DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah menyampaikan rancangan revisi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR," kata Supratman di Jakarta, Kamis (23/7).
Surat Presiden diperlukan untuk menunjuk wakil pemerintah sekaligus menjadi dasar dimulainya pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR. Dengan demikian, bentuk akhir kebijakan masih dapat berubah selama pembahasan legislatif.
"Kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya Dwi Kewarganegaraan Terbatas," ujarnya.
Bukan untuk Semua Diaspora
Supratman menegaskan kewarganegaraan ganda tidak akan diberikan secara umum kepada seluruh diaspora. Penerimanya harus mempunyai kompetensi yang benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan nasional.
"Kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabor (cabang olah raga) atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini," jelasnya.
Usulan calon penerima juga tidak dapat diajukan secara pribadi tanpa rekomendasi pemerintah. Kementerian atau lembaga terkait harus terlebih dahulu menilai kebutuhan, kapasitas, dan kontribusi yang dapat diberikan calon penerima.
"Tidak boleh sembarang orang, karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga. Namanya negara yang harus mengusulkan," tuturnya
Kementerian Hukum sebelumnya menjelaskan konsep dalam RUU bersifat selektif dan didasarkan pada kepentingan strategis negara. Prosesnya dirancang melalui penilaian terhadap jasa, kompetensi, atau relevansi calon penerima bagi kebutuhan Indonesia.
Dalam konsep yang telah dipaparkan pemerintah, diaspora didefinisikan sebagai mantan WNI beserta keturunannya hingga derajat ketiga. Mereka dinilai tetap memiliki hubungan sejarah, budaya, dan emosional dengan Indonesia meskipun telah menjadi warga negara lain.
"Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran.Sekarang kita coba untuk akomodir itu," ujarnya.

Aturan Saat Ini Hanya Berlaku Terbatas bagi Anak
Indonesia saat ini pada dasarnya menerapkan asas kewarganegaraan tunggal melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Kewarganegaraan ganda terbatas hanya diakui dalam kondisi tertentu, terutama bagi anak hasil perkawinan campuran.
Anak berkewarganegaraan ganda dapat mempertahankan kedua status tersebut hingga berusia 18 tahun. Setelah itu, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat ketika mencapai usia 21 tahun.
Skema yang diusulkan pemerintah memperluas konsep itu kepada orang dewasa dengan keahlian tertentu. Apabila disetujui, seorang ahli atau atlet keturunan Indonesia tidak harus langsung melepaskan kewarganegaraan negara lain untuk memperoleh status WNI.
Meski demikian, pemerintah belum memublikasikan secara lengkap persyaratan penerima, masa berlaku status, mekanisme evaluasi, maupun alasan pencabutannya. Hak politik, akses terhadap jabatan publik, kewajiban perpajakan, serta potensi benturan loyalitas juga perlu diperjelas dalam pembahasan bersama DPR.
Dianggap Bisa Menarik Talenta Strategis
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menarik ilmuwan, dokter, peneliti, tenaga teknologi, dan atlet diaspora untuk berkontribusi tanpa harus menghadapi pilihan kewarganegaraan yang dianggap terlalu kaku.
Bagi sektor olahraga, skema tersebut berpotensi menjadi alternatif dari proses naturalisasi yang selama ini digunakan untuk memperkuat tim nasional. Sementara di bidang ilmu pengetahuan, kebijakan dapat membuka akses kepada diaspora yang bekerja di pusat riset, universitas, rumah sakit, dan perusahaan teknologi global.
Namun, pemberian status kewarganegaraan memiliki konsekuensi lebih luas daripada izin tinggal atau izin bekerja. Status tersebut melahirkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban antara individu dengan negara.
Karena itu, seleksi tidak cukup hanya didasarkan pada popularitas atau kebutuhan jangka pendek. Pemerintah perlu menetapkan indikator keahlian, rekam jejak, komitmen kepada Indonesia, serta kontribusi yang dapat diukur.
DPR Minta Pengawasan Ketat
Revisi UU Kewarganegaraan telah menjadi pembahasan pemerintah dan Komisi XIII DPR sejak awal 2026. Parlemen juga menerima aspirasi diaspora dari sejumlah negara mengenai kewarganegaraan, perlindungan keluarga, dan kepastian hak sipil.
Sejumlah anggota DPR mendukung pembaruan regulasi karena aturan yang ada dinilai belum mampu menjawab mobilitas warga dan kebutuhan talenta pada era global. Namun, ada pula kekhawatiran status khusus tersebut dapat dipolitisasi atau diperjualbelikan apabila kriteria dan pengawasannya tidak dibuat ketat.
Pemerintah pun perlu memastikan pemberian kewarganegaraan tidak berubah menjadi fasilitas eksklusif yang tidak transparan. Keputusan sebaiknya disertai proses verifikasi berlapis, pertimbangan keamanan, evaluasi berkala, dan mekanisme pencabutan apabila penerima melanggar ketentuan.
Untuk saat ini, seluruh WNI dan diaspora masih mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Pemberian kewarganegaraan ganda kepada talenta dewasa baru dapat diterapkan apabila revisi undang-undang disetujui DPR dan resmi diundangkan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar