Periskop.id – Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat segera menyalurkan Dana Bagi Hasil atau DBH yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah dengan kondisi fiskal terbatas. Dana tersebut dinilai dapat membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan persoalan gaji aparatur tidak boleh dibiarkan mengganggu pelayanan publik. Menurutnya, sebagian pemerintah daerah telah memangkas belanja hingga Tunjangan Penghasilan Pegawai, tetapi tetap kesulitan menanggung kebutuhan belanja pegawai.
"Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," kata Rifqinizamy seusai rapat bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7).
DBH Diusulkan Masuk sebagai Tambahan APBD
Rifqinizamy mendorong pemerintah mengidentifikasi daerah yang benar-benar telah melakukan efisiensi, tetapi masih mengalami kekurangan anggaran. DBH kurang bayar kemudian dapat disalurkan sebagai tambahan APBD agar pembayaran gaji PPPK tidak tertunda.
Sumber DBH yang dapat dimaksimalkan, menurut aspirasi sejumlah asosiasi pemerintah daerah, antara lain berasal dari minyak dan gas bumi, sumber daya alam, serta komoditas unggulan masing-masing wilayah.
"Bisa kita berikan (DBH) dengan lebih baik dan proporsional ke depan, yang lebih adil," katanya.
Data portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan pagu Transfer ke Daerah 2026 mencapai Rp641,74 triliun, dengan realisasi Rp349,01 triliun atau 54,39 persen. Khusus DBH, realisasinya tercatat Rp29,92 triliun dari pagu Rp60,27 triliun, setara 49,65 persen. Angka itu merupakan data agregat nasional dan tidak otomatis menggambarkan nilai DBH kurang bayar yang dapat digunakan untuk membantu gaji PPPK.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 mengatur, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung DBH kurang bayar maupun lebih bayar berdasarkan realisasi penerimaan negara. Karena itu, pencairannya tetap memerlukan perhitungan hak setiap daerah dan pemenuhan persyaratan penyaluran sesuai jenis DBH.
Mendagri Minta Keuangan Daerah Diperiksa Dulu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan tambahan anggaran tidak akan diberikan secara otomatis kepada seluruh pemerintah daerah yang mengaku kesulitan. Kemendagri bersama Kementerian Keuangan akan memeriksa APBD, kemampuan pendapatan, serta pos belanja yang masih dapat dihemat.
"Tapi kalau seandainya memang sudah efisiensi enggak bisa, DBH juga enggak ada, enggak ada jalan lain. Belanja harus dibayar," kata Tito.
Kemendagri sebelumnya menurunkan tim untuk memeriksa kondisi keuangan daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur dan Kota Tidore Kepulauan. Pemeriksaan menemukan sejumlah belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan yang masih dapat ditekan untuk membantu pembayaran gaji aparatur. Tito juga menyebut Tidore memiliki DBH yang belum dibayarkan, sehingga pencairan DBH dan efisiensi APBD diharapkan mengakhiri polemik gaji PPPK di daerah tersebut.
Pemerintah ingin mencegah munculnya anggapan bahwa pusat akan selalu menutup kekurangan anggaran tanpa evaluasi. Pendekatan tersebut diperlukan agar tambahan dana hanya diberikan kepada daerah yang memang tidak mempunyai ruang fiskal setelah melakukan penghematan.
Persoalan Gaji PPPK Muncul di Sejumlah Daerah
Tekanan fiskal daerah sebelumnya terlihat di Kota Tidore Kepulauan. Pemerintah kota dilaporkan mengalami defisit lebih dari Rp50 miliar dan memangkas Tunjangan Perbaikan Penghasilan ASN, PPPK, serta PPPK paruh waktu sebesar 30%. Kondisi itu memicu aksi penolakan dari para pegawai.
Komisi II DPR sebelumnya mengusulkan agar APBN ikut menopang sebagian gaji PPPK di daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas. Rifqinizamy menilai persoalan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada daerah karena menyangkut keberlanjutan pelayanan publik serta kepastian hak aparatur.
Persoalan pembiayaan juga berkaitan dengan proses penataan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB menjelaskan pengusulan PPPK paruh waktu oleh setiap instansi harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Ketentuan tersebut membuat kemampuan fiskal menjadi faktor penting sebelum pemerintah daerah menambah jumlah pegawai.
Pencairan DBH kurang bayar dapat menjadi solusi jangka pendek bagi daerah yang sedang tertekan. Namun, pemerintah tetap perlu menyiapkan skema pembiayaan jangka panjang agar pengangkatan PPPK tidak kembali menimbulkan persoalan gaji, pemotongan tunjangan, maupun pengurangan pelayanan masyarakat.
Pemetaan kemampuan fiskal, kepastian sumber anggaran sebelum pengangkatan, serta keterbukaan data DBH menjadi penting agar penyelesaian tidak hanya dilakukan setelah daerah mengalami defisit.
Tinggalkan Komentar
Komentar