Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk mengolah sampah organik. Fasilitas tersebut akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan terpadu guna mengurangi beban TPST Bantargebang yang selama ini menerima sebagian besar sampah Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan lahan tersebut telah dibebaskan dan akan ditinjau untuk mematangkan rencana pemanfaatannya. Badan Pengelola Aset Daerah DKI sebelumnya juga mencatat keberadaan aset milik Pemprov DKI di Desa Ciangir, Kabupaten Tangerang.
“Ada 40 hektare, besok (Jumat, 31/7) saya akan melihat dan ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Jakarta, Kamis (30/7).
Pisahkan Pengolahan Sampah Organik dan Anorganik
Penyediaan lahan di Ciangir menjadi bagian dari pembagian jalur pengolahan berdasarkan jenis sampah. Sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan bahan alami akan diarahkan ke fasilitas pengolahan tersendiri. Langkah ini dinilai penting karena lebih dari separuh timbulan sampah Jakarta merupakan sampah organik yang sebenarnya masih dapat diolah kembali menjadi kompos atau produk bermanfaat lainnya.
Sementara itu, sampah anorganik akan dipilah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS 3R. Sebagian material yang tidak dapat didaur ulang akan diproses menjadi refuse-derived fuel atau RDF untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di industri semen.
Jakarta saat ini memiliki 31 TPS 3R, tetapi belum seluruhnya bekerja secara optimal. Setiap fasilitas diperkirakan dapat mengurangi pengiriman sampah ke Bantargebang sekitar 25 hingga 50 ton per hari. Salah satu fasilitas yang dikembangkan sebagai model berada di Menteng Atas, Jakarta Selatan, yang mengolah sekitar 32 ton sampah setiap hari.
Penguatan berbagai fasilitas tersebut dibutuhkan karena timbulan sampah Jakarta telah mencapai sekitar 9.000 ton per hari. Pemprov DKI tengah mengubah pola lama “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah” agar sampah diproses sebelum dibawa ke lokasi pemrosesan akhir.
Bantargebang Mulai Beralih ke Controlled Landfill
Pembangunan fasilitas organik di Ciangir juga berjalan beriringan dengan perubahan sistem pengelolaan di TPST Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI akan menerapkan controlled landfill secara bertahap untuk mengurangi praktik open dumping atau penumpukan sampah terbuka.
Dalam sistem tersebut, sampah ditempatkan dan dipadatkan secara lebih teratur, kemudian ditutup menggunakan material tertentu. Metode ini bertujuan menekan bau, risiko kebakaran, pencemaran, serta potensi longsor di area penimbunan.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi.
Berdasarkan peta jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola, open dumping masih mencakup 72,56% pengelolaan sampah Bantargebang pada kuartal II 2026. Sementara itu, sampah yang telah ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59%.
Pada kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34%. Dalam periode yang sama, penerapan controlled landfill diarahkan mencapai 8,39%, sedangkan sampah yang diolah melalui fasilitas ditingkatkan menjadi 20,28%.
Mulai Agustus, sekitar 25% sampah yang masuk ke Bantargebang juga ditargetkan telah berupa residu hasil pemilahan dan pengolahan. Dengan demikian, sampah organik dan material yang masih memiliki nilai guna tidak lagi langsung ditimbun.
Butuh Kepastian Teknologi dan Kapasitas
Pemprov DKI belum merinci teknologi yang akan digunakan di Ciangir, kapasitas pengolahan harian, nilai investasi, maupun jadwal fasilitas mulai beroperasi. Kejelasan tersebut dibutuhkan untuk mengukur seberapa besar kontribusi lahan 40 hektare itu dalam mengurangi pengiriman sampah ke Bantargebang.
Karena berada di Kabupaten Tangerang, pengembangan fasilitas juga memerlukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah daerah setempat. DKI dan Banten sebelumnya telah membahas kolaborasi pengelolaan sampah di kawasan aglomerasi Jakarta dan Tangerang Raya.
Jika berjalan sesuai rencana, Ciangir akan melengkapi rantai pengelolaan sampah Jakarta, mulai dari pemilahan di sumber, pengolahan organik, daur ulang dan produksi RDF, hingga pengiriman residu ke Bantargebang. Tantangan berikutnya adalah memastikan fasilitas tersebut beroperasi konsisten sehingga tidak sekadar memindahkan sampah Jakarta ke wilayah lain.
Tinggalkan Komentar
Komentar