Periskop.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan perubahan formula Dana Bagi Hasil sektor sumber daya alam agar lebih mempertimbangkan kontribusi produksi setiap daerah. Skema tersebut dinilai dapat memberi ruang fiskal yang lebih adil bagi kabupaten penghasil sawit, batu bara, minyak, gas, dan komoditas strategis lainnya.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi mengatakan daerah penghasil tidak hanya menjadi lokasi kegiatan produksi, tetapi juga menanggung beban berupa kerusakan jalan, peningkatan kebutuhan fasilitas publik, serta dampak lingkungan.
“Penguatan skema DBH diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membangun infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bursah dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8).
Menurut ketentuan yang berlaku, DBH merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan berdasarkan persentase penerimaan tertentu dalam APBN dan kinerja daerah. Dana tersebut ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal sekaligus membantu penanganan dampak negatif kegiatan ekonomi di wilayah penghasil.
Daerah Menanggung Kerusakan Infrastruktur
Apkasi menilai formula yang berlaku belum sepenuhnya mencerminkan besarnya kontribusi dan beban daerah penghasil. Aktivitas angkutan komoditas dengan kendaraan berat, misalnya, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang perbaikannya harus ditanggung pemerintah daerah.
Selain itu, daerah perlu membiayai pengendalian pencemaran, pemulihan lingkungan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik di sekitar kawasan produksi.
“Kita selama ini di daerah lebih banyak menanggung kerusakan alamnya ketimbang manfaat ekonomi yang kami terima. Rekonsiliasi DBH belum sepenuhnya akurat. Rasanya sangat tidak adil karena masyarakat di sekitar kawasan produksi justru masih menghadapi kemiskinan,” ujarnya.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Apkasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa formula DBH sawit belum terlihat signifikan dalam struktur penerimaan APBD kabupaten penghasil. Pembayaran DBH kurang bayar yang dilakukan secara bertahap turut mengganggu perencanaan dan penetapan anggaran daerah.
Apkasi mengusulkan agar volume produksi tandan buah segar kelapa sawit, batu bara, minyak, dan gas menjadi salah satu dasar penghitungan. Sebagian penerimaan dari setiap unit produksi dapat dialokasikan sebagai kompensasi untuk pembangunan jalan, jembatan, serta pemulihan lingkungan.
Skema itu dinilai dapat menghasilkan manfaat ganda. Infrastruktur distribusi menjadi lebih terawat, sementara keberlanjutan kawasan produksi dapat dijaga agar tetap menopang perekonomian nasional.
PPN Diusulkan Dipungut di Daerah Produksi
Selain reformulasi DBH, Apkasi mengusulkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas komoditas strategis dilakukan di lokasi produksi atau point of extraction. Kebijakan tersebut diharapkan memperbesar manfaat fiskal yang diterima wilayah tempat komoditas dihasilkan.
Usulan itu masih membutuhkan kajian hukum dan fiskal karena PPN saat ini merupakan pajak yang dikelola pemerintah pusat. Perubahan mekanismenya harus diselaraskan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta aturan perpajakan nasional.
Apkasi sebelumnya mengajukan empat perbaikan utama, yakni meningkatkan akurasi rekonsiliasi data DBH, memberikan kepastian jadwal penyaluran, menyempurnakan formula DBH sawit, serta membayar DBH kurang bayar secara penuh dan tepat waktu.
Realisasi DBH Nasional Baru 49,96%
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan per 1 Agustus 2026 menunjukkan pagu DBH nasional mencapai Rp60,27 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran tercatat Rp30,11 triliun atau 49,96%.
Khusus DBH perkebunan sawit, realisasinya baru mencapai Rp155,16 miliar dari pagu Rp759,62 miliar atau sekitar 20,43%. Angka tersebut merupakan data penyaluran nasional tahun berjalan, bukan nilai DBH kurang bayar dari tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna mengatakan kepastian jumlah dan waktu pencairan DBH diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun APBD secara realistis.
“Ketika transfer menurun, daerah harus melakukan berbagai penyesuaian anggaran yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepastian dan keadilan dalam penyaluran DBH menjadi sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” ucap Dadang.
Ketidakpastian transfer dapat berdampak pada pemeliharaan infrastruktur, pembayaran belanja pegawai, pelayanan publik, hingga program pembangunan ekonomi. Perubahan penerimaan yang terjadi setelah APBD ditetapkan juga memaksa daerah melakukan penyesuaian di tengah tahun anggaran.
DPR Minta Formula DBH Dievaluasi
Komisi II DPR mendukung evaluasi formula, alokasi, mekanisme penghitungan, dan penyaluran DBH. Perhatian lebih besar diminta diberikan kepada daerah penghasil sumber daya alam dan komoditas strategis, daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, serta wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
DPR juga meminta pemerintah menyalurkan DBH kurang bayar kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap serta tepat waktu pada 2026. Dana itu dibutuhkan untuk membiayai operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai reformulasi harus menghasilkan pembagian yang lebih proporsional, termasuk bagi wilayah kepulauan dan pesisir.
“Termasuk daerah kepulauan dan pesisir, itu formulasinya bisa kita berikan dengan lebih baik dan proporsional ke depannya, yang lebih adil," kata Rifqinizamy.
Apkasi berharap perubahan formula tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat konektivitas sentra produksi, menarik investasi, dan memastikan masyarakat di sekitar kawasan sumber daya alam memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Tinggalkan Komentar
Komentar