Periskop.id – Pemerintah pusat menyiapkan bantuan Rp20,5 triliun bagi ratusan pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal. Dana tersebut diprioritaskan untuk menutup kekurangan belanja pegawai, memastikan gaji aparatur sipil negara dan PPPK tetap dibayar, serta menjaga pelayanan publik tidak terganggu.

Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menyambut baik kebijakan tersebut, karena menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan hak pegawai di daerah. “Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk bahwa ada alokasi Rp20,5 triliun yang dibagi ke 490 daerah. Kami di Komisi II DPR menyambut baik langkah strategis ini karena menyangkut hajat hidup para pegawai di daerah,” kata Rycko di Lampung Selatan, Kamis (6/8). 

Menurut Rycko, bantuan perlu segera disalurkan setelah proses administrasi rampung. Besaran yang diterima setiap daerah tidak dibagi rata, tetapi dihitung berdasarkan kebutuhan fiskal, kemampuan APBD, dan kekurangan anggaran untuk belanja wajib.

Pendanaannya disebut berasal dari pengelolaan fleksibel terhadap pos anggaran pusat yang belum digunakan. Penggunaan dana tersebut dipastikan tidak mengurangi pembiayaan program prioritas kementerian dan lembaga.

Bukan Tambahan Transfer ke Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana Rp20,5 triliun tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah atau TKD. Pemerintah menyiapkannya sebagai bantuan pusat yang disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

“Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan paling lambat pekan berikutnya setelah persyaratan administratif diselesaikan. Bantuan diharapkan memberi ruang fiskal agar pemda dapat memenuhi gaji dan tunjangan pegawai tanpa mengorbankan layanan dasar kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pemerintah telah membandingkan kemampuan APBD dengan kebutuhan aktual setiap daerah.

“Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Nufransa.

Jumlah Daerah Penerima Masih Perlu Diselaraskan

Rycko dan Purbaya menyebut bantuan diarahkan kepada 490 pemerintah daerah. Namun, dalam penjelasan teknis terbaru, Nufransa menyebut hasil penghitungan Kementerian Keuangan mencakup 497 pemda, termasuk daerah yang membutuhkan dukungan untuk membayar PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan jumlah penerima masih perlu diselaraskan dalam keputusan penyaluran akhir. Pemerintah juga belum memublikasikan rincian alokasi untuk setiap daerah.

Dana tidak akan dibagikan dengan nominal yang sama. Pemda dengan kekurangan anggaran lebih besar berpotensi memperoleh bantuan lebih banyak setelah kemampuan fiskal, belanja pegawai, dan kebutuhan pelayanan publiknya diverifikasi.

TKD Semester I Turun

Tekanan fiskal daerah muncul ketika penyaluran TKD pada semester I 2026 tercatat Rp357,4 triliun. Angka itu turun sekitar 11,2% dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp402,5 triliun.

Sebelum bantuan diputuskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta Kementerian Keuangan mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil yang masih menjadi hak daerah. Dana tersebut dinilai dapat membantu pemda menutup belanja pegawai dan mempertahankan operasional pemerintahan.

Meski demikian, pemerintah meminta daerah tetap melakukan efisiensi terlebih dahulu. Evaluasi perlu menyasar belanja perjalanan dinas, pemeliharaan, kegiatan seremonial, dan pengeluaran lain yang dapat dikurangi tanpa mengganggu layanan masyarakat.

Rycko mengatakan DPR dan pemerintah akan terus memantau kondisi fiskal daerah setelah bantuan disalurkan. Dukungan tambahan dapat dipertimbangkan apabila hasil evaluasi menunjukkan masih ada kekurangan untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai dan pelayanan dasar.

Bantuan Dinilai Hanya Menjadi Solusi Jangka Pendek

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai dukungan anggaran dibutuhkan untuk mencegah terganggunya operasional daerah. Namun, bantuan pusat belum menyelesaikan masalah rendahnya kemandirian fiskal sebagian pemda.

“Rencana penambahan transfer ke daerah bagi sekitar 490 daerah yang mengalami tekanan fiskal merupakan langkah yang tepat untuk menjawab kebutuhan jangka pendek,” kata Yusuf.

Menurutnya, bantuan perlu disertai indikator kinerja, pengawasan penggunaan anggaran, serta dorongan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Tanpa perbaikan tata kelola, pemda berisiko terus bergantung pada transfer dan bantuan pemerintah pusat.

“Artinya, tambahan TKD hanya menjadi bantalan sementara jika tidak diikuti upaya memperkuat sumber penerimaan daerah,” ujarnya.

Karena itu, penyaluran Rp20,5 triliun perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan kebutuhan nyata. Pemerintah juga perlu memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk membayar hak ASN dan PPPK, mempertahankan pelayanan publik, serta mencegah pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan APBD.