Iklan
Nasional

Status Manajer Kopdes Bukan Sebagai Pegawai BUMN

BP BUMN menyebut manajer KDKMP bukan pegawai BUMN dan akan ditugaskan dua tahun di bawah Agrinas Pangan.

Kopdes Merah Putih
Ilustrasi Kopdes Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari. dok. PCO
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Badan Pengaturan BUMN menyebut manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan pegawai BUMN.

Para manajer tersebut akan menjalani penugasan selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria mengatakan penugasan itu menjadi bagian dari proses pembinaan koperasi.

Menurutnya, pemerintah akan menanggung seluruh biaya yang muncul selama masa penugasan tersebut.

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9).

Donny menjelaskan, para manajer KDKMP akan ditempatkan terlebih dahulu di bawah Agrinas Pangan selama masa penugasan.

Ia menyebut mekanisme tersebut diperlukan untuk mendukung pembinaan koperasi yang berlangsung selama dua tahun.

Menurut Donny, Agrinas Pangan Nusantara akan menjalankan fungsi pembinaan terhadap para manajer sekaligus koperasi yang menjadi bagian dari program tersebut. 

“Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” ujar Donny.

Ia mengatakan rincian mengenai mekanisme penempatan serta status para manajer KDKMP masih akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak terkait. Donny belum memaparkan struktur penugasan secara lebih detail dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah persiapan pemerintah untuk menempatkan calon manajer KDKMP di berbagai lokasi penugasan. Proses persiapan itu sebelumnya disebut melibatkan koordinasi sejumlah instansi.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari sebelumnya mengatakan Kementerian Koperasi sedang menyiapkan penempatan calon manajer KDKMP.

Menurut Qodari, koordinasi dilakukan bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai status kepegawaian para manajer tersebut.

Qodari sebelumnya menyampaikan calon manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan skema PKWT selama dua tahun.

Menurut Qodari, skema tersebut dirancang sebagai masa penguatan awal bagi para manajer KDKMP.

Penempatan mereka juga akan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi penugasan yang telah ditetapkan.

Skema penempatan serupa juga disiapkan untuk calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Untuk program tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.