Iklan
Hukum

Yusril Soroti Kepastian Hukum dalam RUU Satu Data bagi Dunia Usaha

Yusril menekankan RUU Satu Data Indonesia perlu memberi kepastian hukum bagi swasta, termasuk soal pemanfaatan dan transfer data.

Yusril Soroti Kepastian Hukum dalam RUU Satu Data bagi Dunia Usaha
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya kepastian hukum bagi sektor swasta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Kepastian itu mencakup pemanfaatan hingga transfer data.

Yusril mengatakan dunia usaha perlu mendapat ruang untuk menyampaikan masukan selama pembahasan RUU Satu Data Indonesia.

Menurutnya, kebutuhan sektor swasta perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan tersebut.

“Karena ini merupakan kebijakan yang baru, sektor swasta tentu memerlukan kepastian hukum,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (22/9).

Dalam pertemuan itu, Yusril dan USABC membahas pembagian kewenangan antarlembaga dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Pembahasan juga mencakup otoritas serta mekanisme transfer data lintas negara.

Menurut Yusril, pemanfaatan data menjadi salah satu bagian yang perlu diperjelas dalam rancangan regulasi tersebut. Data terbuka, data terbatas, dan data tertutup turut masuk dalam pembahasan bersama USABC.

Pemerintah juga telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026.

Dalam proses tersebut, rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

Satu Data Indonesia ditujukan untuk membangun tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Kerangka itu menjadi salah satu dasar yang disiapkan pemerintah melalui RUU Satu Data Indonesia.

RUU tersebut juga mencakup sejumlah aspek tata kelola data nasional. Berdasarkan bahan pemerintah, aturan itu mengatur mekanisme berbagi pakai data, interoperabilitas, akses, transfer data, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.

Selain regulasi data, Yusril dan USABC membahas keamanan serta ketahanan siber. Menurut Yusril, perkembangan teknologi membuat keamanan ruang digital semakin penting dan membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

Yusril menyebut sejumlah institusi yang berkaitan dengan isu tersebut, antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, serta Satuan Siber TNI.

Menurutnya, koordinasi lintas pihak diperlukan dalam menangani persoalan keamanan ruang digital.

“Dunia usaha juga memiliki kepentingan untuk turut menciptakan Indonesia yang aman dari gangguan siber. Karena itu, berbagai masukan dari sektor swasta akan kami teruskan kepada pihak-pihak terkait,” kata Yusril.

Dalam audiensi tersebut, USABC menyampaikan ketertarikannya untuk memahami prioritas dan agenda kebijakan Kemenko Kumham Imipas. Perhatian organisasi itu terutama diarahkan pada perkembangan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi digital.

Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian USABC meliputi RUU Hak Cipta, RUU Satu Data Indonesia, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. USABC juga menyatakan kesiapan memfasilitasi dialog antara pembuat kebijakan dan sektor swasta Amerika Serikat.

USABC turut menyatakan kesiapan memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang berkaitan dengan kepentingan dunia usaha. Masukan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dialog antara sektor swasta dan pembuat kebijakan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yusril Ihza Mahendra dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.