banner-sheroes-yoga
Hukum

OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.

OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan kasus korupsi, di Gedung KPK, Selasa (7/7). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena.

Uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi tersebut.

Menurutnya, KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan.

"Tim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9).

Budi menjelaskan sebagian uang disita di Jakarta bersama sejumlah pihak yang turut diamankan dalam OTT. Ia menyebut penyidik juga menemukan uang lainnya di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Menurut Budi, lokasi penyitaan uang tersebut tersebar di beberapa wilayah. Ia mengatakan KPK masih menelusuri keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

"Sebagian diamankan di Jakarta beserta pihak-pihak yang diamankan. Kemudian sejumlah uang lain diamankan di wilayah Sulawesi Utara ataupun di Gorontalo," ujar Budi.

Budi menyampaikan KPK belum membeberkan nominal pasti uang yang telah disita. Menurutnya, angka detail mengenai total uang tersebut akan disampaikan KPK pada kesempatan berikutnya.

Ia menambahkan, pengungkapan nilai uang secara lebih rinci masih menunggu proses pendalaman penyidik. Karena itu, jumlah yang disebut saat ini masih berada dalam kisaran ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan Sirajudin Lasena bersama 13 orang lainnya dalam OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-21 sepanjang 2026. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

KPK menyebut Sirajudin bersama empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga OTT berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik terhadap pihak-pihak yang telah diamankan.

KPK selanjutnya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT. Ketentuan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Budi menegaskan rincian nilai uang yang disita akan disampaikan setelah proses pendalaman dilakukan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.