Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Resmi Ditahan 20 Hari terkait Pemerasan dan Gratifikasi
KPK resmi menahan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena selama 20 hari usai OTT. Ia dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam UU Tipikor.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Sirajudin Lasena (SJL), selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan kronologi penetapan status hukum tersebut usai pimpinan menggelar ekspose perkara.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030,” ujar Taufik di Gedung KPK, Selasa (22/9).
Taufik menjelaskan, perbuatan pidana yang dilakukan tersangka berujung pada sangkaan pasal berlapis. Orang nomor satu di Kabupaten Bolmut tersebut dijerat dengan pasal pemerasan oleh penyelenggara negara serta tindak pidana gratifikasi.
“Atas perbuatannya, terhadap SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Achmad.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, penyidik langsung melakukan penahanan fisik terhadap Sirajudin. Penahanan tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung hingga awal Oktober mendatang.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September–11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegasnya.
Taufik juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi yang nantinya dipanggil agar bersikap kooperatif. Sikap terbuka dari para pihak terkait sangat dibutuhkan demi percepatan pengungkapan perkara.
“Selanjutnya, dalam proses penyidikan ke depannya, kami mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif. Karena setiap keterangan dari saksi atau pihak terkait pada prinsipnya membantu penanganan perkara di KPK,” ungkap Taufik.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan gratifikasi dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.