Mas Bechi Bebas Bersyarat Meski Terbukti Cabuli Santriwati
Kemenimipas pastikan pembebasan Mas Bechi sesuai aturan, meski publik pertanyakan keadilan bagi korban pencabulan santriwati di Jombang.

Periskop.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengumumkan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, kini sudah menghirup udara bebas. Pembebasan itu berlaku sejak 20 Agustus 2025 lewat program Pembebasan Bersyarat.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi menjelaskan, pembebasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang terbit 15 Agustus 2025.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9).
Budi menegaskan status Mas Bechi bukan bebas murni, melainkan Pembebasan Bersyarat yang masuk kategori program integrasi. Program itu diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni," ujar Budi.
Ia melanjutkan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Mas Bechi telah sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku bagi warga binaan. Budi memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses tersebut.
"Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan," ucap Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mas Bechi dalam kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Hakim beralasan sejumlah hal meringankan Mas Bechi, di antaranya usianya yang masih muda, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, memiliki anak kecil yang membutuhkan kasih sayang, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Budi menambahkan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku secara umum, tanpa membedakan kasus.
"Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Pelecehan seksual, dan pesantren dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.