Iklan
Nasional

UU Reforma Agraria Disahkan, KPA Dorong Lembaga Khusus Segera Dibentuk

KPA menyambut disahkannya UU Reforma Agraria dengan menekankan penyelesaian konflik, redistribusi tanah, dan pembentukan lembaga khusus

UU Reforma Agraria Disahkan, KPA Dorong Lembaga Khusus Segera Dibentuk
Ilustrasi - Para petani berunjukrasa mendesak penetapan RUU Reforma Agraria. dok.KPA
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (22/9/2026). Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut regulasi tersebut, tetapi mengingatkan keberhasilannya akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, terutama penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, dan pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut setelah sehari sebelumnya Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat I.

Bagi KPA, momentum ini bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September dan dipandang membuka babak baru dalam perjuangan reforma agraria.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, keberadaan regulasi baru diharapkan memberi jalur khusus bagi masyarakat yang selama ini menghadapi konflik dan ketimpangan penguasaan tanah.

“Kado yang baik, artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan. Tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi. Tempat perempuan di desa dan di kota setara memperoleh hak atas tanah. Tempat buruh di desa dan di kota mendapat tanah atau pemukiman yang layak,” beber Dewi.

Ada Lembaga Reforma Agraria di Bawah Presiden

Salah satu perubahan penting dalam UU tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pembahasan terakhir, DPR dan pemerintah mengubah nomenklatur awal Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria. Lembaga tersebut diberi fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Sebelumnya, pemerintah meminta nama badan tidak dikunci secara spesifik di tingkat undang-undang agar Presiden memiliki ruang menentukan struktur organisasinya melalui aturan turunan. DPR kemudian menyepakati substansi kelembagaan tetap diatur, sementara nomenklatur organisasinya dapat ditentukan lebih lanjut.

Regulasi baru juga mengenalkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yakni wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma agraria. Selain itu, UU mengatur objek dan subjek reforma agraria, mekanisme redistribusi tanah, pemulihan hak, pemberdayaan masyarakat penerima tanah, serta penyelesaian konflik agraria.

DPR menyebut regulasi tidak hanya diarahkan pada pembagian tanah, tetapi juga perubahan struktur penguasaan dan pemilikan agar tanah yang telah direformasi tidak kembali terkonsentrasi.

“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi," ujar Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin

Pemerintah: Perkuat Hak Petani hingga Masyarakat Adat

Pemerintah juga menyambut pengesahan tersebut sebagai penguatan dasar hukum reforma agraria. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, ketika membacakan pendapat akhir Presiden, mengatakan pemerintah mengharapkan regulasi baru memberi perlindungan lebih kuat kepada kelompok yang memiliki akses terbatas terhadap tanah.

"Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan," kata Nusron.

Sebelum hadirnya UU baru, pelaksanaan reforma agraria terutama merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres itu mengatur strategi melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi penerima reforma agraria, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.

Kehadiran undang-undang kini memberikan dasar hukum yang lebih tinggi dibanding pengaturan melalui Perpres.

KPA: Pengesahan Bukan Akhir

Meski menyambut pengesahan, KPA menekankan ukuran keberhasilan bukan terletak pada lahirnya undang-undang, melainkan implementasinya. Organisasi tersebut meminta lembaga penyelenggara segera dibentuk dan memiliki kemampuan nyata menyelesaikan konflik, memulihkan hak masyarakat adat, melindungi kampung nelayan, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, dan membuka akses tanah bagi petani kecil maupun kelompok marginal.

KPA juga mendorong penerapan aturan secara tegas ketika ditemukan pelanggaran hak masyarakat.

“Tajam kepada korporasi-korporasi ataupun aparat, penegak hukum, atau pejabat publik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani, melakukan kekerasan-kekerasan yang menghalangi proses Reforma Agraria selama ini,” tegas Dewi.

Pandangan tersebut mencerminkan posisi KPA sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun mengadvokasi reforma agraria. Pemerintah dan DPR sendiri menempatkan UU baru sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik struktural, dan memperkuat kepastian hukum.

Konflik Agraria Masih Tinggi

Urgensi implementasi menjadi besar karena konflik agraria masih tercatat tinggi.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun KPA 2025, organisasi tersebut mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025, naik sekitar 15% dibanding 2024. Dalam periode 2015-2025, KPA mencatat 3.575 konflik dengan luas wilayah sengketa sekitar 8,33 juta hektare. Angka tersebut merupakan hasil pemantauan KPA, bukan statistik resmi pemerintah.

KPA sebelumnya juga menilai pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi persoalan karena penyelesaian konflik dinilai kalah cepat dibanding pemberian konsesi berskala besar. Penilaian tersebut menjadi salah satu alasan organisasi itu mendorong pembentukan mekanisme yang lebih kuat melalui undang-undang.

Dari sisi pemerintah, Kementerian ATR/BPN mengakui pelaksanaan reforma agraria masih memiliki sejumlah tantangan. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan pada Juli menekankan reforma agraria bukan hanya legalisasi aset, tetapi harus disertai penataan akses agar tanah yang diterima masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan.

Partisipasi Publik dan Pengawasan Ikut Diatur

UU Pengaturan Reforma Agraria juga memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan reforma agraria. Dalam substansi yang disepakati DPR dan pemerintah, terdapat pengaturan mengenai pengawasan, sistem data dan pelaporan, pendanaan, hingga perlindungan terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya. Regulasi juga diarahkan untuk mengendalikan konsentrasi penguasaan dan pemilikan tanah.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, pengesahan UU tersebut diharapkan menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria sekaligus menjalankan amanat konstitusi mengenai pengelolaan sumber daya untuk kemakmuran rakyat. “Pasal 33 adalah jantung daripada konstitusi kita,” ujar Bob.

KPA menilai, tahap selanjutnya harus difokuskan pada pembentukan institusi dan pelaksanaan mandat-mandat tersebut.

Dewi juga menyampaikan penghargaan kepada organisasi masyarakat yang terlibat dalam proses pembahasan. "Penghargaan terutama kami sampaikan kepada serikat, organisasi, dan komunitas di kampung-kampung, desa, pesisir, wilayah adat, serta berbagai basis perjuangan yang terus mengikuti dan mengawal proses ini. Dari berbagai daerah, mereka mengikuti RDPU dan rangkaian pembahasan, menyampaikan pandangan, memberikan dukungan, serta memastikan suara dari basis-basis konflik dan perjuangan agraria ikut masuk dalam proses pembentukan Undang-Undang," tambah Dewi.

Setelah pengesahan di DPR, perhatian kini bergeser pada aturan pelaksana, pembentukan lembaga penyelenggara, penyelesaian konflik prioritas, dan mekanisme redistribusi tanah. Implementasi tahap tersebut akan menentukan seberapa jauh UU Pengaturan Reforma Agraria dapat mengubah tata kelola pertanahan dan menjawab persoalan ketimpangan yang menjadi dasar pembentukannya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Konsorsium Pembaruan Agraria, reforma agraria, Konflik Agraria, dan UU Pokok agraria dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.