periskop.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu praktik penyalahgunaan sistem perpajakan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Potensi kerugian akibat kasus ini mencapai hampir Rp180 miliar, dengan salah satu temuan terbesar terpusat di salah satu desa di Provinsi Banten.

Hasil penelusuran DJP menunjukkan desa tersebut menjadi pusat penerbitan faktur pajak palsu oleh sejumlah pelaku usaha fiktif. Modus operasi yang digunakan dikenal dengan istilah Transaksi Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS), yakni skema yang memanfaatkan transaksi riil sebagai kamuflase untuk menerbitkan faktur pajak fiktif.

Bimo menekankan, meski kasus ini telah berhasil diidentifikasi dan diamankan, praktik serupa masih berpotensi muncul jika pengawasan tidak diperkuat.

"Kasus tersebut sudah berhasil kami amankan dan akan menjadi tugas bagi kami ke depan untuk memastikan pola serupa tidak kembali terjadi,” ujar Bimo dalam Seminar Nasional Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Rabu (20/1).

Menurut Bimo, hasil temuan ini menegaskan tantangan pengelolaan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan perluasan basis pajak, tetapi juga dengan penguatan integritas sistem dan pencegahan penyalahgunaan.

Dalam konteks tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menekankan pentingnya peran akuntan sebagai garda terdepan dalam menjaga tata kelola dan akuntabilitas perpajakan. Profesional akuntansi dinilai memiliki posisi strategis dalam memastikan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.

Sebagai pemegang sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia serta anggota IAI, Bimo menyatakan kesiapan DJP untuk terus memperkuat kolaborasi dengan IAI dan dunia usaha. Kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan arah reformasi perpajakan nasional.

Di kesempatan yang sama Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI John Hutagaol menyoroti arah kebijakan perpajakan tahun 2026 menunjukkan penguatan pendekatan berbasis data dan manajemen risiko. Menurutnya, konsistensi dalam penerapan kebijakan, didukung oleh integritas dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, menjadi faktor kunci agar peningkatan target penerimaan pajak dapat dicapai tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi Wajib Pajak.

"Dengan penguatan pengawasan, kolaborasi lintas profesi, serta pemanfaatan data yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan sistem perpajakan sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara dalam jangka panjang," pungkas John.