periskop.id - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak terus melanjutkan tren pertumbuhan hingga November 2025, meskipun berada di tengah berbagai tekanan ekonomi dan kebijakan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, secara bruto, penerimaan pajak hingga November 2025 tercatat mencapai Rp1.985,48 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi hingga Oktober 2025 sebesar Rp1.799,55 triliun dan lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.947,65 triliun.

"Di bulan November 2025, progres atau kinerja pengumpulan pajak kita membaik dibandingkan hasil atau capaian pada akhir bulan Oktober yang lalu," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (18/12).

Untuk kontribusi penerimaan pajak bruto, berasal dari berbagai jenis pajak. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp359,78 triliun, tumbuh 4,7%. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp218,94 triliun, sementara PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp310,40 triliun.

"Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM tercatat sebesar Rp907,93 triliun, serta penerimaan pajak lainnya sebesar Rp188,43 triliun," tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak neto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp1.634,43 triliun atau sekitar 78,7 persen dari outlook APBN. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan realisasi hingga Oktober 2025 sebesar Rp1.459,03 triliun, namun lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.688,64 triliun.

Penerimaan pajak neto didorong oleh PPh Badan sebesar Rp263,58 triliun, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 sebesar Rp218,31 triliun, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 sebesar Rp305,43 triliun, serta PPN dan PPnBM sebesar Rp660,77 triliun. Penerimaan pajak lainnya tercatat sebesar Rp186,33 triliun.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan tekanan terhadap penerimaan pajak neto dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain moderasi harga komoditas utama seperti minyak bumi dan batu bara, restitusi pajak, serta dampak kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21.