periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per 31 Desember 2025 realisasi penerimaan pajak tahun 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun secara neto. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, ditulis Sabtu (10/1). 

‎Suahasil mengatakan secara bruto, penerimaan pajak justru tumbuh positif menjadi Rp2.278,8 triliun, meningkat 3,7% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp2.197,3 triliun. Namun, secara neto penerimaan mengalami kontraksi 0,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp1.931,6 triliun.

‎"Angka bruto penerimaan pajak itu tumbuh 3,7%. Angka neto penerimaan pajak adalah minus 0,7%," kata Suahasil. 

‎Ia menjelaskan kontraksi penerimaan pajak pada semester I 2025 dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas serta meningkatnya restitusi dan percepatan pemeriksaan, yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha. 

‎Meski demikian, kinerja penerimaan menunjukkan perbaikan pada semester II atau turnaround, seiring penyesuaian strategi Direktorat Jenderal Pajak.

‎Berdasarkan jenis pajak, PPh Badan terealisasi sebesar Rp321,4 triliun, dengan pertumbuhan tahunan membaik dari kontraksi 10,4% pada semester I menjadi tumbuh 2,3% pada semester II. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencatat kinerja paling kuat dengan realisasi Rp248,2 triliun, tumbuh hingga 17,5% pada semester II.

‎Sementara itu, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 terealisasi Rp345,7 triliun, berbalik tumbuh 8% pada semester II setelah terkontraksi pada paruh pertama tahun. Adapun PPN dan PPnBM mencapai Rp790,2 triliun, dengan pertumbuhan tahunan membaik menjadi 2,1% pada semester II.

‎"PPh orang pribadi dan PPh 21 juga seperti itu. Semester I minus 19,4%, semester II membaik ke 17,5%. PPH final, PPh 22, PPh 26 juga seperti itu," paparnya.

‎Lebih lanjut, Pemerintah menegaskan, perbaikan kinerja penerimaan pajak pada paruh kedua tahun ini didorong oleh optimalisasi edukasi, pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum. Upaya tersebut juga diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi sebagai efek jera (deterrent effect), guna menjaga keberlanjutan penerimaan negara ke depan.