periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan sanksi kepada Kementerian Perhubungan jika tidak menyelesaikan persoalan pajak kapal asing dalam waktu tiga bulan. Ia tak segan untuk memotong anggaran dan gaji pegawai instansi tersebut.
"Asosiasi INSA ya, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapak asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa enggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub," kata Purbaya saat sidang Debottlenecking, Jakarta, Senin (26/1).
Di sisi lain, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan pajak yang dikumpulkan dalam aktivitas pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun. Sedangkan pelayaran asing hanya Rp600 miliar, di saat potensi dalam aktivitas tersebut bisa mencapai Rp19 triliun.
Artinya, kesenjangan penerimaan ini menunjukkan adanya indikasi bahwa kapal-kapal asing melakukan tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
"Jadi bisa diperbaikin yang prosedur yang internasional tadi dan diterapkan dalam waktu... kalau bisa satu minggu dari sekarang sudah keluar peraturannya. Ke perusahaan-perusahaan asing yang masuk ke sini. Jadinmereka clear aturan mainnya. Bukan gelap," tegasnya.
Sebelumnya, Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengadukan bahwa sejumlah perusahaan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia tidak menjalankan kewajiban perpajakan, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996.
Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas menegaskan, regulasi pemajakan kapal asing sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas, namun belum diimplementasikan secara optimal di lapangan.
"Kami menyampaikan surat terkait dengan pajak penghasilan, penerapan terhadap PPN dan PPh atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Hal ini kami sampaikan karena mengingat ada payung hukumnya, bukan merupakan kekosongan hukum, tapi ada payung hukum yang mengatur mengenai penerapan pajak bagi kapal asing," Darmansyah saat sidang Kanal Debottlenecking, Jakarta, Senin (26/1).
Tinggalkan Komentar
Komentar