periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan agar pemengaruh atau influencer di bidang saham maupun keuangan wajib memiliki sertifikasi dan lisensi resmi sebelum memberikan edukasi atau rekomendasi investasi. Pernyataan ini disampaikan Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menanggapi masih maraknya aktivitas influencer yang membagikan rekomendasi saham tertentu di media sosial.
"Kalau dari (ketentuan) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kan harus sertifikasi ya (untuk influencer saham)," ujar Irvan kepada awak media saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (27/1).
Irvan menambahkan bahwa BEI tidak mengatur influencer secara individual. Pengaturan individu, termasuk influencer saham, berada di bawah kewenangan OJK sebagai regulator.
"Jadi yang mengatur individual adalah OJK, baik izin individual dan segala macam. Kita kan mengatur anggota bursa (AB), perusahaan tercatat... Tapi kalau influencer harus bersertifikasi kan memang aturan OJK," jelasnya.
Irvan menegaskan bahwa semua influencer yang memberikan rekomendasi investasi wajib memiliki sertifikat. Ketentuan ini berlaku baik untuk rekomendasi berbayar maupun yang disampaikan secara gratis.
"Karena sertifikasinya ada penasihat investasi dari OJK. Dan kayaknya sudah mulai jalan deh. Sudah ada beberapa kayaknya juga proses sertifikasinya di OJK," imbuh Irvan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa proses finalisasi regulasi mengenai pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer) masih berjalan, dengan fokus pada mekanisme penindakan terhadap individu.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, Mahendra menjelaskan bahwa penindakan terhadap finfluencer lebih kompleks dibandingkan dengan perusahaan atau lembaga jasa keuangan, karena finfluencer bertindak sebagai individu dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Ia mencontohkan, apabila perusahaan jasa keuangan melanggar aturan promosi layanan, misalnya menjanjikan imbal hasil melebihi batas yang ditetapkan, OJK dapat langsung menindak perusahaan tersebut.
"Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini," ujar Mahendra, melansir Antara, Kamis (22/1).
Selain regulasi finfluencer, Mahendra menekankan bahwa OJK juga fokus pada pengawasan penyelenggara aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin, termasuk aset kripto.
Tinggalkan Komentar
Komentar