periskop.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan terkait pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Dalam aturan ini, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh badan, selama masih dalam periode tertentu yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijanyanto menjelaskan alasan kembali diperpanjang lantaran masih banyaknya yang meminta relaksasi dari wajib pajak dan memberi waktu penambahan dalam proses pelaporan.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa). Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan," ucap Bimo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (30/4).
"Jadi hari ini kita putuskan mengingat banyak sekali animo untuk permintaan perpanjamgan. Ada sekitar 4.000 permintaan, dan 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi," imbuh Bimo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati menjelaskan secara umum, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, melalui kebijakan ini, wajib pajak yang melewati jatuh tempo masih diberikan kelonggaran tambahan waktu hingga satu bulan setelah batas tersebut.
Selama periode tambahan itu, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan, melakukan pembayaran, maupun melunasi kekurangan pajak tanpa dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. DJP juga menegaskan bahwa dalam kondisi ini tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
"Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," bunyi pengumanan tersebut dikutip, Kamis (30/4).
Lebih lanjut, apabila sanksi administratif sebelumnya telah terlanjur ditetapkan melalui STP, DJP menyatakan penghapusan dapat dilakukan secara jabatan oleh Kantor Wilayah DJP.
Ingen menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan, seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan serta upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar