Iklan
Pasar Modal

BEI Jadwalkan RUPSLB 28 Oktober, Bahas Apa Saja?

BEI mundurkan RUPSLB ke 28 Oktober 2026, sementara agenda demutualisasi bursa masih belum dipastikan bakal dibahas dalam rapat tersebut.

BEI Jadwalkan RUPSLB 28 Oktober, Bahas Apa Saja?
Ilustrasi Tampak Depan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Sore Hari. Foto oleh Periskop/Maria Jessica
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menjadi 28 Oktober 2026, mundur dari rencana awal 15 September 2026. Agenda demutualisasi bursa masih belum dipastikan masuk dalam pembahasan rapat tersebut.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, RUPSLB merupakan agenda tahunan yang rutin digelar bursa. Ia mengaku belum bisa memastikan apakah isu demutualisasi akan dibahas dalam rapat kali ini.

"Tapi belum tahu bahas demutualisasi atau enggak," kata Iding di Gedung BEI, Selasa (22/9).

Penundaan RUPSLB sebelumnya diungkapkan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. Ia menyebut, bursa masih menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi bursa efek. BEI sendiri telah menggelar RUPSLB pada pertengahan Agustus lalu dengan agenda perombakan pengurus.

OJK akhirnya menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026, terdiri atas 9 bab dan 37 pasal.

Beleid tersebut mengatur sejumlah pokok, mulai dari saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa, hingga pelaksanaan demutualisasi. Ketentuan lain mencakup pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, serta laporan bursa efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menerangkan, demutualisasi bursa efek menjadi bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Ia menilai, langkah tersebut juga ditujukan untuk membangun bursa yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," kata Hasan dalam keterangan resmi dikutip Senin (21/9).

POJK ini juga memuat ketentuan untuk menjaga independensi BEI sekaligus memperkuat pengawasan OJK. Demutualisasi bursa efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi bursa, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK.

Kepemilikan saham bursa oleh pihak selain anggota bursa dipisahkan dari keanggotaan bursa. Pemegang saham dibatasi maksimal 5% dari total saham bursa yang telah dikeluarkan, kecuali mendapat persetujuan OJK untuk mencegah dominasi maupun konsentrasi kepemilikan oleh satu pihak.

Setiap pihak juga dilarang memiliki saham bursa efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50%, baik langsung maupun melalui afiliasi. Direksi dan Dewan Komisaris bursa wajib melalui uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum menjabat.

Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bursa efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Iding Pardi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan demutualisasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.