Iklan
Hukum

Putusan Banding Nadiem: Vonis 9 Tahun Penjara, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar

PT DKI Jakarta mengabulkan banding Nadiem Makarim, memangkas hukuman dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Eks Mendikbudristek sekaligus terdakwa korupsi Chromebook, Nadiem Makarim
Eks Mendikbudristek sekaligus terdakwa korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, menjalani sidang vonis banding, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dengan meringankan hukuman penjaranya.

Nadiem, yang terjerat perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, kini dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan oleh majelis hakim secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan banding, Kamis (24/9).

Putusan di tingkat pengadilan tinggi ini memangkas masa hukuman Nadiem selama satu tahun dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pendiri Gojek tersebut, dengan besaran denda yang sama yakni Rp1 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan banding Nadiem Makarim pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem telah menyerahkan memori banding dengan membeberkan 14 poin kekeliruan putusan tingkat pertama, termasuk diabaikannya audit BPKP yang menyatakan tidak ada kemahalan harga serta pembebanan uang pengganti yang dinilai keliru.

Adapun, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi nadiem makarim, dan Chromebook Nadiem dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.