periskop.id - Pemerintah berencana menggabungkan Asesmen Nasional (AN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun depan. Kebijakan ini akan mengubah cara pemerintah menilai kemampuan belajar siswa sekaligus mutu sekolah.
Dengan penggabungan tersebut, siswa tidak lagi mengikuti dua penilaian terpisah. TKA dan penilaian sistem pendidikan akan dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan, meski tujuan dan indikator penilaiannya tetap berbeda.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar proses penilaian menjadi lebih efektif dan tidak berulang.
“Nantinya TKA dan Asesmen Nasional dilaksanakan bersamaan. Aspek yang dinilai berbeda, tetapi prosesnya satu rangkaian,” ujar Mu’ti saat Taklimat Media Tes Kemampuan Akademik di Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Seiring perubahan tersebut, jadwal Asesmen Nasional juga mengalami pergeseran. Jika sebelumnya AN diikuti siswa kelas 5, 8, dan 11, ke depan penilaian ini akan dilakukan pada siswa kelas 6, 9, dan 12 atau kelas akhir di setiap jenjang pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan penggabungan ini juga mengubah metode penilaian. Evaluasi terhadap sekolah yang selama ini dilakukan melalui Asesmen Nasional akan dimasukkan ke dalam TKA.
“Penilaian terhadap satuan pendidikan cukup dilakukan melalui TKA, dengan menggabungkan tes akademik dan evaluasi sistem pendidikan,” kata Toni.
Meski digabung, Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menilai prestasi individu siswa seperti Ujian Nasional (UN). AN tetap berfungsi sebagai alat pemerintah untuk melihat gambaran mutu pendidikan secara keseluruhan.
Penilaian tersebut mencakup kemampuan dasar siswa, seperti membaca dan berhitung, pembentukan karakter, serta suasana belajar di sekolah. Informasi ini diperoleh melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Tinggalkan Komentar
Komentar