periskop.id - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Berdasarkan SEB tersebut, pembelajaran pada 18–21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Penugasan diberikan dengan prinsip sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani peserta didik.

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, sekolah dianjurkan mengisi pembelajaran dengan aktivitas yang mendukung penguatan iman, akhlak, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Pemerintah juga menetapkan libur bersama Idulfitri pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung normal mulai 30 Maret 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung selama Ramadan dengan pendekatan yang menyesuaikan kondisi peserta didik.

“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (13/2).

Selain itu, SEB ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyiapkan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan, termasuk penyesuaian aktivitas belajar dan perhatian kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Orang tua diminta mendampingi anak selama pembelajaran mandiri serta memastikan penggunaan gawai dilakukan secara bijak.

Abdul Mu’ti menegaskan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.

“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” ujarnya.