periskop.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, menyoroti pentingnya pendalaman unsur relasi kuasa dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik atau pemilik kuasa. Menurutnya, dominasi posisi pelaku kerap menjadi penyebab terjadinya tindak pidana tersebut karena adanya ketimpangan posisi yang membuat korban tidak berdaya.
“Banyak tindakan atau perbuatan terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, di mana muncul dominasi di sana,” kata Hery kepada Periskop, Jumat (13/2).
Hery menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), keterangan korban memang merupakan alat bukti. Namun, ia menekankan perlunya penyelidikan mendalam agar kasus menjadi terang dan pengenaan tindakan hukum bersifat proporsional.
Lebih lanjut, terkait potensi pemberatan hukuman, merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pidana dapat diberatkan jika pelaku terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau relasi kuasa yang tidak setara terhadap korban.
Mengenai status "Founder" atau pendiri sebuah brand besar, Hery menilai hal tersebut perlu digali lebih jauh melalui keterangan ahli dalam proses hukum guna menentukan apakah masuk dalam kriteria penyalahgunaan kekuasaan yang dimaksud.
“Perlu digali apakah konteks ini menurut ahli di bidang terkait juga termasuk relasi kuasa yang membuat korban tak berdaya. Biar ahli yang memahami konteks tadi yang akan memutuskan,” tegasnya.
Hery mengingatkan, karena peristiwa semacam ini sering terjadi di ruang privat, hukum pidana harus melihat masalah tersebut secara mendalam. Tujuannya adalah memastikan siapa pun mendapatkan keadilan sejati di tengah intimidasi atau dominasi posisi tertentu.
“Hal semacam ini memang terjadi di ruang privat yang tidak ada yang tahu seperti apa dan kebenarannya bagaimana. Maka hukum pidana perlu melihat itu lebih mendalam agar siapa pun berhak mendapatkan keadilan yang sejatinya harus diperoleh,” jelasnya.
Diketahui, media sosial X (sebelumnya Twitter) dihebohkan dengan utas viral mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama pendiri brand lokal ternama Thanksinsomnia, Mohan (M). Utas yang diunggah oleh akun @pocariswitt pada Sabtu (7/2) tersebut mengungkap kronologi dugaan kekerasan seksual yang dialami korban berinisial A.
Kejadian tersebut diduga bermula pada 2023 ketika korban A diajak bertemu oleh M di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan untuk membahas potensi kerja sama. Namun, dalam pertemuan itu, korban mengaku dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga tidak sadar.
M juga diduga melakukan ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib maupun media sosial. M disebut-sebut menggunakan pengaruhnya sebagai pengusaha sukses untuk menekan korban.
Setelah utas tersebut viral, korban lain yang mengaku mengalami pola serupa dan diduga dilakukan oleh M terus bermunculan di ruang publik. Media sosial pun ramai dengan desakan agar suara para penyintas didengar, menyusul terungkapnya dugaan praktik dominasi kuasa yang dilakukan M terhadap mereka.
Tinggalkan Komentar
Komentar