periskop.id - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menegaskan bahwa yang harus melakukan pengembalian dana beasiswa beserta bunga dalam polemik viral “Cukup Saya yang WNI, Anak Jangan” yakni Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetningtyas.

‎Sudarto menjelaskan, secara legal Arya Iwantoro masih memiliki keterikatan dengan LPDP karena kewajiban masa pengabdian yang belum berakhir. Oleh karena itu, kewajiban pengembalian dana dan pemenuhan kontrak tetap melekat pada yang bersangkutan. 

‎"Ya kan yang masih secara legal masih ada kaitan dengan LPDP kan soalnya," ucap Sudarto kepada media, ditulis Kamis (26/2).

‎Dia menerangkan, Arya merupakan penerima beasiswa jenjang magister (S2) dan doktoral (S3). Berdasarkan ketentuan skema beasiswa, penerima wajib menjalani masa pengabdian dengan perhitungan tertentu setelah menyelesaikan studi.

Sudarto menyebut, jika mengacu pada tahun kelulusan 2022 serta formula masa pengabdian yang berlaku (2N+1), maka kewajiban pengabdian Arya diperkirakan berlangsung hingga sekitar 2030.

‎"Dia (Arya Iwantoro) kan penerima S2 dan S3. Hitungan kami masa pengabdiannya kemungkinan sampai sekitar 2030. Karena menggunakan formula 2N+1, dan dia lulus tahun 2022, tinggal dihitung dari situ," jelasnya. 

‎Sementara itu, terhadap Dwi Sasetningtyas yang berstatus alumni, Sudarto menegaskan tetap ada kewajiban moral untuk menjaga nama baik Indonesia sebagai bagian dari komunitas penerima beasiswa LPDP.

‎"Sedangkan si istrinya tetap kita imbau agar Anda sebagai alumni tetap berkewajiban menjaga nama baik di daerah Indonesia," tutupnya.