Periskop.id - Berapa gaji PPPK Sekolah Rakyat jadi pertanyaan banyak pencari kerja jelang seleksi. Berikut rincian lengkap besaran gaji guru dan wali asrama berdasarkan golongan serta tunjangan yang berlaku.

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat pada 8 sampai 14 Juni 2026. Seleksi ini menyediakan ribuan formasi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk posisi wali asrama.

Pemerintah tidak menetapkan gaji khusus untuk profesi di Sekolah Rakyat. Besaran penghasilan tetap mengacu pada aturan gaji PPPK nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berapa Formasi yang Dibuka Kemensos?

Pada rekrutmen 2026, Kemensos menyediakan sekitar 3.053 formasi guru dan 5.127 formasi tenaga kependidikan.

Posisi guru diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi syarat, sementara tenaga kependidikan mencakup beberapa jabatan termasuk wali asrama yang bertugas mendampingi siswa di lingkungan asrama Sekolah Rakyat.

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Struktur penggajian PPPK terbagi dalam 17 golongan. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja golongan (MKG), semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Berikut kisaran gaji pokok PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Golongan I berkisar Rp1.938.500 sampai Rp2.900.900, Golongan II Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200, Golongan III Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200, dan Golongan IV Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.

Golongan V berada di rentang Rp2.511.500 sampai Rp4.189.900, Golongan VI Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100, Golongan VII Rp2.858.800 sampai Rp4.551.800, dan Golongan VIII Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.

Golongan IX berkisar Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500, Golongan X Rp3.339.100 sampai Rp5.484.000, Golongan XI Rp3.480.300 sampai Rp5.716.000, dan Golongan XII Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800.

Golongan XIII berada di Rp3.781.000 sampai Rp6.209.800, Golongan XIV Rp3.940.900 sampai Rp6.472.500, Golongan XV Rp4.107.600 sampai Rp6.746.200, Golongan XVI Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600, dan Golongan XVII paling tinggi mencapai Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

Guru maupun wali asrama tidak otomatis menerima nominal yang sama. Penempatan golongan disesuaikan dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, serta masa kerja masing-masing pegawai.

Estimasi Golongan Guru dan Wali Asrama

Guru dengan kualifikasi magister (S-2) diperkirakan menempati Golongan X dengan gaji pokok mulai Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 tergantung masa kerja.

Sementara wali asrama atau wali asuh berkualifikasi minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) menempati jabatan Penata Layanan Operasional yang diperkirakan berada di Golongan IX dengan kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Tenaga kependidikan lain memiliki penempatan golongan berbeda sesuai jabatan dan syarat pendidikan masing-masing. Karena itu, gaji tiap pegawai bisa berbeda meski sama-sama bertugas di lingkungan Sekolah Rakyat.

Tunjangan Apa Saja yang Diterima PPPK?

Di luar gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional atau struktural, serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan tambahan komponen tersebut, total penghasilan bulanan bisa lebih besar dibanding gaji pokok saja. Nominal akhirnya tetap bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, dan hak tunjangan yang melekat pada tiap pegawai.

Kenapa Gaji Tiap Pegawai Bisa Berbeda?

Beberapa faktor yang mempengaruhi total pendapatan bulanan meliputi golongan PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, masa kerja golongan, dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penempatan jabatan.

Faktor lain yang turut menentukan yaitu jabatan yang diemban seperti guru, wali asrama, atau tenaga kependidikan lainnya, serta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan kepegawaian.

Selain memenuhi syarat administrasi dan kompetensi, pelamar juga perlu bersedia ditempatkan di wilayah yang ditentukan Kemensos. Guru dan tenaga kependidikan yang lolos seleksi diprioritaskan tinggal di lingkungan asrama atau sekitar lokasi Sekolah Rakyat guna mendukung penyelenggaraan pendidikan berasrama.

Lewat skema ini, pemerintah berupaya menghadirkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional sekaligus memberi kepastian kesejahteraan sebagai ASN PPPK. Sistem penggajian yang mengikuti regulasi nasional membuat proses pengupahan berjalan terstandar di seluruh Indonesia.