Periskop.id - Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengungkapkan sebanyak 13.833 anak usia sekolah di wilayahnya tidak mengenyam pendidikan sepanjang 2025. Selain itu, tercatat 33 kasus perkawinan anak yang menjadi sorotan serius pemerintah dan masyarakat.
Hendra menyebutkan data tersebut bersumber dari Carik Jakarta Tahun 2025, sistem pendataan keluarga terpadu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, temuan itu menjadi pengingat pentingnya menjamin hak tumbuh kembang anak.
"Anak harus memiliki hak pendidikan tersebut," kata Hendra di Jakarta, Jumat (31/7).
Ia menegaskan, anak berhak memperoleh pendidikan sekaligus menyampaikan pendapat demi kepentingan terbaik mereka. Anak-anak, menurutnya, merupakan aset bangsa yang bakal menjadi motor penggerak peradaban menuju Indonesia Emas 2045.
"Jadi menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam kondisi yang aman, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya," katanya.
Hendra juga menyinggung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang jatuh pada 23 Juli. Ia berharap momentum tersebut memberi manfaat nyata, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
"Peringatan Hari Anak Nasional harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi," kata dia.
Di sisi lain, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara turut memperkuat sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak. Kasi Perlindungan Anak Sudin PPAPP Jakarta Utara Nurjanah menjelaskan, sosialisasi digencarkan ke sekolah-sekolah maupun orang tua untuk menekan aksi kekerasan.
"Sosialisasi dilakukan ke sekolah-sekolah maupun para orang tua agar dapat menekan aksi kekerasan," kata Nurjanah di Jakarta, Rabu.
Nurjanah memaparkan, sosialisasi itu digelar di 16 sekolah se-Jakarta Utara, mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan tersebut berlangsung dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dengan materi pencegahan kekerasan, perundungan, dan kesehatan mental bagi peserta didik.
Ia menambahkan, edukasi turut menekankan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang bisa dijerat pidana.
"Kami juga melakukan sosialisasi lewat media sosial dengan poster digital, sosialisasi daring kepada masyarakat dan video edukasi di saluran video," kata Nurjanah.
Tinggalkan Komentar
Komentar