Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, lembaga jasa keuangan (LJK) masih terus melakukan pendataan dan penghitungan terhadap debitur terdampak banjir Sumatera. Pendataan sendiri dibutuhkan untuk memastikan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan.
Debitur yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi juga saat ini sedang melalui proses peninjauan. LJK meninjau skema restrukturisasi yang paling sesuai, termasuk jangka waktu pelaksanaan serta kemungkinan penyesuaian atau pengurangan kewajiban kredit/pembiayaan.
“Sampai saat ini masih terlalu awal untuk bisa disampaikan update di lapangan. Tapi yang paling penting adalah semua bank dan lembaga jasa keuangan di tiga provinsi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (9/1).
Ia mengatakan, beberapa hal yang tengah berada dalam proses seperti penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit/pembiayaan, langkah mitigasi risiko oleh LJK dan pemantauan kualitas pembiayaan.
Paralel dengan kebijakan perlakuan khusus dari OJK, Mahendra mengatakan, mereka juga berharap kebijakan pemerintah pusat mengenai relaksasi kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur terdampak banjir Sumatera juga dapat segera difinalisasi.
“Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” ujar Mahendra.
Untuk diketahui, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember lalu, pasca pengumpulan data di wilayah bencana. Termasuk asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat yang kemudian mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
Pemberian perlakuan khusus itu juga dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Kebijakan khusus ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, terdapat 103.613 debitur yang terdampak langsung akibat bencana di Sumatera, berdasarkan asesmen sementara regulator. Namun, belakangan data tersebut harus kembali di-update.
Perbankan Siap
Untuk diketahui, sejumlah bank sudah menyartakan memberikan relaksasi buat nasabah terdampak bencana Sumatra. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) misalnya, memberikan relaksasi kredit konsumer kepada 22.879 nasabah terdampak banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera, dengan total nilai baki debet kredit konsumer mencapai Rp1,93 triliun.
Nasabah yang mendapat relaksasi tersebut tersebar di wilayah kantor BTN di Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa relaksasi kredit ini diberikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan kepada nasabah kredit konsumer.
“Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan,” tuturnya.
Senada, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) juga memastikan, nasabah pembiayaan yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, mendapat relaksasi pembiayaan atau kelonggaran ketentuan pembiayaan.
"BSI memberikan dukungan nyata bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana dengan menyiapkan program relaksasi dan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah terdampak," kata RCEO BSI Imsak Ramadhan.
Hal yang sama juga diungkapkan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) yang menyampaikan kesiapan memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra. Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan asesmen terbaru terhadap dampak bencana terhadap portofolio pembiayaan.
Sementara Bank Mandiri, mengaku tengah memetakan debitur yang berpotensi terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, untuk menentukan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai dengan ketentuan regulator.
“Tindak lanjut terhadap arahan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi internal yang komprehensif agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista beberapa waktu lalu.
Seiring proses tersebut, imbuh Adhika, Bank Mandiri juga terus menjaga koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, memastikan, perseroan telah mengantongi dan mendalami data debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
“Kita sudah punya angkanya (debitur KUR yang terdampak bencana di wilayah Sumatera), kemudian kita sedang dalami,” Direktur Utama BRI Hery Gunardi.
Hery mengatakan, debitur KUR yang terdampak bencana tersebar di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pada intinya, ia memastikan bahwa perseroan tidak akan memberatkan debitur yang terdampak di wilayah tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar