periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah dibubarkan sejak Desember 2024 yang lalu. Meski demikian, ia memastikan untuk tetap menuntaskan penyelesaian utang BLBI yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah.
"Jadi udah gak ada, ini saya mau rapihkan, dalam waktu dekat kan Pak Rio (Ketua Satgas Rionald Silaban) mau pensiun dalam waktu dekat, jadi kalau didiskusikan nanti ganti lagi, tapi saya gak mau cuma noice tapi ga ada duitnya," kata Purbaya saat media briefing, Jakarta, Jumat (24/4).
Hal tersebut menyusul adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat penagihan utang BLBI belum sepenuhnya tuntas, dengan nilai outstanding mencapai Rp211 triliun pada 2025.
Berdasarkan laporan BPK, upaya penagihan piutang negara eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp211,02 triliun per 30 Juni 2025.
Koordinasi interdepartemental PUPN antara Kemenkeu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks-BLBI belum optimal, antara lain masih terdapat IHPS II Tahun 2025.
Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat menemukan 39 permasalahan dalam hal penelusuran alamat dan status perusahaan dalam rangka pemanggilan obligor dan debitur, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan ke luar wilayah Indonesia, serta tindakan keperdataan dan/atau layanan publik kepada para debitur.
Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko menimbulkan permasalahan hukum. Akibatnya, proses penyelesaian piutang negara eks-BLBI tidak optimal.
BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks-BLBI.
Tinggalkan Komentar
Komentar