periskop.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penagihan kewajiban obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan tetap berjalan. Kepastian ini diberikan meski terdapat pertimbangan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI setelah masa tugasnya berakhir.

“Itu masih pertimbangan bener sih. Kalau itu nggak ada kita akan kerja sendiri,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (14/11).

Purbaya menilai pembubaran Satgas BLBI lebih baik daripada mempertahankan lembaga yang kinerjanya tidak lagi optimal.

Menurutnya, kinerja Satgas saat ini dikhawatirkan menghasilkan output minimal, tetapi malah menimbulkan kegaduhan.

"Saya takutnya cuma da nama doang ada Satgas, terus bikin rebut, tapi hasilnya minimum. saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan. Tapi saya akan pelajari dulu," jelas Purbaya.

Purbaya melanjutkan, pemerintah tetap mengejar kewajiban para obligor, namun tidak dengan cara yang gaduh seperti yang kerap dilakukan Satgas. Penagihan akan diambil alih oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menjelaskan, Kemenkeu memiliki tim khusus yang bertugas melakukan asset tracing (pelacakan aset).

“Masih aja kita kejar terus tapi nggak dalam tentu Satgas yang ribut. Kita kejar aja seperti apa orang Indonesia cukup canggih mengejar asset. Kalau di LPEG Kita punya tim khusus untuk asset tracing asetnya nggak bisa lari,” tutupnya.

Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk untuk memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas ke perbankan saat krisis 1998.

Masa tugas Satgas terakhir ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Namun, kini muncul wacana perpanjangan kembali hingga 2025 karena masih banyak obligor belum menuntaskan kewajibannya.

Purbaya akan tetap mengoptimalkan kinerja satgas dalam jangka pendek, sebelum keputusan pembubaran resmi diambil.