periskop.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terbit guna memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. Kebijakan ini diambil agar pemanfaatan sumber daya alam (SDA) mampu memberikan dampak ekonomi lebih optimal bagi Indonesia.
"Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi Santoso di Jakarta, 1 Juni. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons resmi atas pemberlakuan regulasi anyar ini.
Tiga aturan baru ini terdiri atas Permendag Nomor 15 Tahun 2026 mengenai batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 terkait kelapa sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur paduan besi. Regulasi tersebut merupakan langkah konkret pemerintah mendukung hilirisasi industri domestik. Semua aturan ini resmi berjalan serentak mulai 1 Juni.
Penerbitan paket regulasi ini menjadi langkah operasional untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi tingkat PP tersebut mengamanatkan pelaksanaan ekspor ketiga komoditas strategis wajib melalui BUMN Ekspor. Aturan induk ini juga sudah mulai diimplementasikan pada tanggal yang sama.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan formulasi kebijakan dirancang demi mendatangkan keuntungan lebih besar bagi kas negara. Keseimbangan antara volume penjualan ke luar negeri dan pasokan industri dalam negeri menjadi prioritas utama pemerintah.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional," kata Tommy.
Pemberlakuan aturan baru dilakukan bertahap agar masa transisi para pelaku usaha berjalan mulus. Fase pertama berlangsung sejak 1 Juni sampai 31 Desember. Pada periode ini, eksportir masih boleh memakai izin lama, namun wajib menyetorkan laporan berkala kepada BUMN Ekspor. Pemerintah turut menyiapkan agenda evaluasi berkala setelah tiga bulan PP Nomor 24 Tahun 2026 berjalan.
Fase kedua bakal berjalan penuh paling lambat 1 Januari 2027. Mulai tanggal tersebut, seluruh rantai perdagangan luar negeri untuk tiga komoditas ini dikendalikan penuh oleh BUMN Ekspor. Pengawasan ketat diterapkan pada seluruh tahapan, mulai dari pra-kepabeanan, proses kepabeanan, hingga pasca-kepabeanan.
Cakupan komoditas batu bara yang terkena dampak meliputi antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut. Seluruh jenis tersebut masuk dalam klasifikasi kode HS 2701 hingga HS 2703. Selama sisa tahun ini, aktivitas pengapalan masih menggunakan skema Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS) mandiri dengan batas kedaluwarsa dokumen hingga 31 Desember.
Sektor kelapa sawit tetap mengadopsi basis komoditas dari aturan terdahulu, yaitu Permendag Nomor 26 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 2 Tahun 2025. Skema penyerapan pasar domestik lewat Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita dipertahankan ketat. Distribusi wajib tersalurkan sampai jaringan lini kedua serta alokasi khusus bagi BUMN Pangan.
Pengapalan paduan besi kini mencakup 15 pos tarif 8 digit turunan HS 7202. Kelompok komoditas ini dipecah menjadi tiga kategori pengawasan: barang dilarang ekspor, barang wajib dokumen LS, dan barang bebas dokumen LS.
Hadirnya aturan-aturan baru otomatis mencabut sejumlah regulasi lama. Ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah lewat Permendag Nomor 12 Tahun 2026 resmi tidak berlaku lagi. Regulasi ekspor sawit dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 juga dinyatakan tidak berlaku.
Langkah pengetatan ini menjadi komitmen jangka panjang pemerintah menjaga kekayaan alam bumi pertiwi. Sektor perdagangan luar negeri kini diarahkan untuk menciptakan nilai tambah yang masif di dalam negeri, bukan sekadar mengejar angka devisa mentah.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional," pungkas Tommy.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar