Periskop.id - BSI Maslahat bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mengimplementasikan Program Green Zakat melalui inisiatif BSI Waste Management. Program ini menggabungkan keuangan sosial syariah, pemberdayaan mustahik, dan pelestarian lingkungan melalui skema ekonomi sirkular.

Melalui program tersebut, masyarakat diajak menyetorkan sampah anorganik ke kios daur ulang. Sampah yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi nilai ekonomi dalam bentuk saldo tabungan BSI Emas. Dengan cara ini, sampah yang sebelumnya dianggap sebagai limbah dapat berubah menjadi aset bernilai.

Program Green Zakat diluncurkan pada 19 Juni 2026 di Hafidz Indonesia Centre, Bekasi. Peluncuran dilakukan oleh Wakil Direktur Utama BSI sekaligus Pembina BSI Maslahat Bob T. Ananta bersama Pimpinan BAZNAS RI Bidang Distribusi dan Pemberdayaan H. Idy Muzayyad. Turut hadir Direktur Eksekutif BSI Maslahat Sukoriyanto Saputro, perwakilan UNDP, Pimpinan Hafidz Indonesia Centre Ustaz Baharuddin, serta tamu undangan lainnya.

Zakat Tak Lagi Hanya Bantuan Sosial

Sebagai lembaga amil zakat dan nazhir wakaf nasional, BSI Maslahat ingin memperluas fungsi zakat agar tidak hanya dipahami sebagai bantuan langsung kepada penerima manfaat. Melalui Green Zakat, zakat diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan yang dapat menjawab persoalan sosial sekaligus lingkungan.

Program ini menunjukkan, dana zakat bisa dikelola untuk menciptakan dampak jangka panjang. Mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memperoleh keterampilan, akses usaha, dan peluang pendapatan baru dari pengelolaan sampah.

Wakil Direktur Utama BSI sekaligus Pembina BSI Maslahat Bob T. Ananta mengatakan inovasi dalam pengelolaan zakat diperlukan agar dampaknya semakin luas.

“Zakat memiliki peran strategis dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat ketahanan ekonomi, serta menciptakan dampak sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. BSI meyakini pengelolaan zakat yang inovatif dapat memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi penerima manfaat, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan,” ujarnya, Senin (22/6).

Dalam konteks ZISWAF, yakni zakat, infak, sedekah, dan wakaf, program seperti ini menjadi bentuk pemanfaatan dana sosial syariah yang lebih produktif. Dana tidak berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi diputar untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan dampak lingkungan.

Sampah Diolah Jadi Produk Bernilai

Melalui BSI Waste Management, BSI Maslahat memberdayakan mustahik di sektor pengelolaan sampah. Sampah anorganik yang terkumpul akan dipilah, diolah, dan dikembangkan menjadi produk bernilai tambah.

Produk daur ulang yang dihasilkan antara lain goodie bag, plakat, kursi, dan meja. Barang-barang ini memiliki nilai jual sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi keluarga penerima manfaat.

Model pemberdayaan seperti ini penting karena menghubungkan dua persoalan sekaligus. Di satu sisi, Indonesia masih menghadapi masalah timbunan sampah yang besar. Di sisi lain, banyak keluarga mustahik membutuhkan akses ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Dengan menempatkan mustahik sebagai pelaku dalam rantai ekonomi sirkular, program ini membuka ruang usaha baru. Mustahik tidak lagi hanya berada pada posisi penerima bantuan, tetapi ikut menjadi bagian dari proses produksi dan pengelolaan nilai ekonomi.

Sampah Bisa Jadi Saldo BSI Emas

Salah satu daya tarik utama program ini adalah skema konversi sampah menjadi saldo BSI Emas. Melalui kios daur ulang, masyarakat dapat menyetorkan sampah anorganik. Setelah nilai sampah yang terkumpul mencapai minimal Rp55.000, masyarakat akan menerima saldo dalam bentuk rekening emas.

Skema ini memperkenalkan masyarakat pada literasi keuangan syariah dan investasi emas dengan cara sederhana. Emas dipilih karena dipandang mudah dipahami masyarakat dan dapat menjadi instrumen simpanan jangka panjang.

Dengan pendekatan ini, masyarakat tidak hanya diajak memilah sampah, tetapi juga diperkenalkan pada kebiasaan menabung dan membangun aset. Sampah yang biasanya hanya dibuang, dibakar, atau dibiarkan menumpuk dapat berubah menjadi tabungan.

Bob T. Ananta menegaskan, perubahan cara pandang terhadap sampah menjadi kunci utama program ini. “Kami ingin mengubah paradigma bahwa sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya yang dapat menciptakan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan,” ucap Bob 

Pernyataan itu menegaskan, Green Zakat tidak hanya bicara soal pengumpulan sampah, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat. Sampah harus dilihat sebagai sumber daya yang dapat masuk kembali ke siklus produksi, bukan sekadar beban lingkungan.

Sasar 73 Penerima Manfaat di Tahap Awal

Pada tahap awal, Program Green Zakat menyasar lebih dari 20 kepala keluarga atau 73 penerima manfaat di kawasan Bantar Gebang dan Tangerang Selatan. Program ini menargetkan pengelolaan lebih dari 27 ton sampah daur ulang.

Pemilihan kawasan seperti Bantar Gebang cukup relevan karena wilayah tersebut selama ini lekat dengan isu persampahan. Di sisi lain, banyak masyarakat di sekitar ekosistem sampah yang membutuhkan program pemberdayaan agar dapat memperoleh pendapatan lebih layak.

Program ini tidak hanya mengejar penurunan volume sampah, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi sirkular di tingkat komunitas. Artinya, masyarakat didorong untuk terlibat sejak proses pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga produksi barang daur ulang.

Dalam jangka panjang, model ini dapat menjadi contoh bagaimana dana sosial syariah dipakai untuk menciptakan dampak ganda. Mustahik memperoleh manfaat ekonomi, sementara lingkungan mendapat manfaat dari berkurangnya sampah yang tidak terkelola.

Lima Kios Waste Management Disiapkan

Untuk memperluas jangkauan program, BSI Maslahat bersama BSI akan mengoperasikan lima kios Waste Management secara bertahap mulai Juni hingga Agustus 2026.

Lima titik tersebut berada di Bekasi, Tangerang, Serpong, Pamulang, dan Ciputat. Berdasarkan informasi BSI, titik yang disiapkan meliputi Pondok Pesantren Hafidz Indonesia Centre Bekasi, Perumahan Malibu Village Tangerang, Pasar Paramount Serpong, Perumahan Villa Dago Pamulang, dan Perumahan Kampung Utan Pertamina Ciputat.

Kios Waste Management akan menjadi pusat aktivitas ekonomi bagi para mustahik. Di tempat ini, masyarakat dapat menyetorkan sampah anorganik, sementara penerima manfaat memperoleh ruang untuk mengelola, memilah, dan mengembangkan produk daur ulang.

Agar program berjalan, bantuan senilai Rp1 miliar disalurkan untuk pelatihan pengelolaan sampah, pengembangan keterampilan produksi barang daur ulang, serta pembangunan fasilitas kios Waste Management.

Bantuan ini menjadi penting karena pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran warga. Dibutuhkan fasilitas, pelatihan, alur kerja, pendampingan, dan pasar agar produk daur ulang benar-benar bisa bernilai ekonomi.

Menjawab Masalah Sampah Nasional

Program Green Zakat hadir di tengah persoalan sampah nasional yang masih kompleks. BSI menyebut produksi sampah Indonesia mencapai sekitar 30 juta ton per tahun. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Kementerian Lingkungan Hidup juga pernah mengingatkan bahwa sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik. Di saat yang sama, tingkat daur ulang nasional baru mencapai sekitar 22%.

Data tersebut menunjukkan, ekonomi sirkular belum sepenuhnya berjalan optimal. Banyak sampah, terutama plastik dan anorganik, masih berakhir di tempat pembuangan akhir, mencemari lingkungan, atau tidak masuk ke rantai daur ulang yang produktif.

Karena itu, program berbasis komunitas seperti Green Zakat dapat menjadi pelengkap dari kebijakan pengelolaan sampah yang lebih besar. Program ini mendorong pemilahan dari sumber, memberi insentif ekonomi kepada warga, dan menghubungkan sampah dengan produk bernilai.

Green Zakat dan Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Green Zakat juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Program ini berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, pekerjaan layak, pertumbuhan ekonomi inklusif, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, serta aksi terhadap perubahan iklim.

Dalam konteks nasional, BSI sebelumnya juga meluncurkan Green Zakat Framework bersama UNDP Indonesia dan BAZNAS. Kerangka tersebut diposisikan sebagai inovasi untuk memasukkan nilai keberlanjutan ke dalam praktik zakat.

Pada peluncuran Green Zakat Framework pada 2025, BSI menyebut potensi zakat Indonesia mencapai Rp327 triliun. Potensi besar ini menunjukkan bahwa zakat dapat menjadi instrumen penting jika dikelola secara lebih terarah, transparan, dan berdampak.

Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo sebelumnya menyatakan, Green Zakat Framework diharapkan memperluas kolaborasi dan meningkatkan minat masyarakat untuk berzakat.

“BSI dalam menjalankan bisnis dan operasionalnya selalu mengedepankan program- program yang dapat memberikan kemaslahatan bagi ummat serta keberlanjutan, Green Zakat Framework merupakan solusi yang diharapkan dapat menciptakan kolaborasi yang lebih luas antar lembaga dan meningkatkan minat masyarakat untuk berzakat sehingga potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp327 triliun dapat dioptimalkan dan tercipta kemaslahatan bagi ummat yang lebih luas,” bebernya. 

Dengan kerangka tersebut, Green Zakat tidak hanya menjadi program lingkungan, tetapi juga bagian dari ekosistem keuangan sosial syariah yang lebih luas.

Dari Mustahik Menuju Mandiri

Salah satu ukuran penting keberhasilan program ini adalah apakah mustahik dapat bergerak menuju kemandirian ekonomi. Jika pengelolaan sampah mampu menghasilkan pendapatan rutin, membuka peluang usaha, dan memperkuat keterampilan, maka zakat dapat berperan sebagai jembatan perubahan status sosial ekonomi.

Pendekatan ini berbeda dari bantuan yang hanya bersifat sekali pakai. Dalam Green Zakat, dana sosial dipakai untuk membangun fasilitas, melatih penerima manfaat, dan menciptakan sistem ekonomi kecil di tingkat komunitas.

Program ini juga dapat meningkatkan martabat mustahik. Mereka tidak hanya menerima bantuan, tetapi diberi kesempatan menjadi pelaku ekonomi. Dari sampah yang dikumpulkan, mereka bisa menghasilkan produk, memperoleh pendapatan, dan ikut menjaga lingkungan.

Dalam skema yang lebih luas, masyarakat juga memperoleh manfaat. Warga mendapat insentif dari penyetoran sampah, lingkungan menjadi lebih bersih, dan budaya pilah sampah bisa tumbuh dari tingkat rumah tangga.

Tantangan: Konsistensi dan Pasar Produk Daur Ulang

Meski potensinya besar, program seperti Green Zakat tetap menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, konsistensi masyarakat dalam memilah dan menyetorkan sampah perlu dijaga. Tanpa partisipasi rutin, kios daur ulang akan kesulitan memperoleh pasokan yang stabil.

Kedua, kualitas produk daur ulang harus mampu bersaing. Barang seperti goodie bag, plakat, kursi, dan meja perlu memenuhi standar desain, fungsi, dan daya tahan agar memiliki nilai jual di pasar.

Ketiga, program ini membutuhkan pendampingan jangka panjang. Mustahik perlu dibantu dalam manajemen produksi, pencatatan keuangan, pemasaran, dan pengembangan produk agar usaha tidak berhenti setelah tahap peluncuran.

Keempat, transparansi pengelolaan dana sosial juga menjadi kunci. Karena menggunakan instrumen zakat dan dana sosial syariah, dampak program perlu dapat diukur secara jelas, baik dari sisi jumlah penerima manfaat, nilai ekonomi yang tercipta, volume sampah yang terkelola, maupun peningkatan pendapatan mustahik.

Jika tantangan itu dapat dijawab, Green Zakat berpeluang menjadi model pemberdayaan yang relevan bagi banyak daerah. Program ini tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menghadirkan cara baru melihat zakat sebagai energi sosial untuk ekonomi hijau.

Sampah Jadi Berkah

Melalui Green Zakat, BSI Maslahat dan BSI ingin membuktikan, pengelolaan zakat dapat masuk ke isu-isu modern seperti lingkungan, ekonomi sirkular, dan literasi investasi. Sampah yang selama ini dipandang sebagai beban dapat diubah menjadi sumber nilai.

Program ini juga memperlihatkan arah baru pemberdayaan berbasis ZISWAF. Dana sosial tidak hanya disalurkan untuk kebutuhan mendesak, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan dampak berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.

Dengan target awal 73 penerima manfaat, pengelolaan 27 ton sampah daur ulang, lima kios Waste Management, dan dukungan Rp1 miliar, Green Zakat menjadi eksperimen penting dalam mempertemukan zakat, pemberdayaan mustahik, dan agenda lingkungan.

Jika berjalan konsisten, program ini dapat menjadi contoh bahwa solusi sosial dan lingkungan tidak harus berjalan sendiri-sendiri. Melalui Green Zakat, sampah bisa menjadi berkah, mustahik bisa bergerak menuju mandiri, dan masyarakat bisa ikut membangun masa depan yang lebih hijau.