Periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyiapkan paket stimulus diskon tarif transportasi periode libur sekolah tahun 2026 dengan total anggaran Rp663,26 miliar. Program ini ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat selama masa liburan sekaligus menjaga daya beli.
"Kami menyampaikan Program Stimulus Pemerintah berkaitan dengan transportasi selama periode libur sekolah dan juga periode Natal dan Tahun Baru Untuk insentif dan diskon transportasi," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (22/6).
Stimulus tersebut mencakup empat moda transportasi, yakni kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan angkutan udara, dengan total sasaran mencapai 4,4 juta penumpang serta 377.334 kendaraan.
Untuk sektor perkeretaapian, pemerintah memberikan diskon 30 persen tiket kereta api ekonomi non-penugasan yang berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Program ini menyasar sekitar 1,17 juta penumpang dengan alokasi anggaran sebesar Rp96,22 miliar. Diskon berlaku untuk seluruh KA komersial kelas ekonomi, baik kereta reguler maupun tambahan, di lintas Jawa dan Sumatera.
"Pemerintah akan memberikan diskon sebesar 30% dari harga tiket untuk peta api periode dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli," terang Dudy.
Pada sektor angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 30 persen tarif dasar kapal penumpang PT PELNI selama periode 20 Juni hingga 15 Agustus 2026. Program ini ditujukan bagi sekitar 693.690 penumpang dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp67,33 miliar.
"Kemudian 30% tarif dasar untuk kapal Telni untuk periode 20 Juni hingga 15 Agustus," tambahnya.
Sementara itu, pada layanan penyeberangan yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry, pemerintah memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan pada periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Program ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 164.087 penumpang pejalan kaki dan 377.334 kendaraan, dengan anggaran sebesar Rp26,97 miliar. Insentif berlaku pada 14 pelabuhan dan tujuh lintasan penyeberangan.
Adapun untuk sektor penerbangan, pemerintah menanggung PPN sebesar 11 persen untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Program ini menjadi yang terbesar dengan sasaran 2,37 juta penumpang dan anggaran mencapai Rp472,74 miliar. Insentif berlaku untuk seluruh penerbangan domestik, baik layanan penuh (full service), medium service, maupun no frills.
Tak hanya itu, kata Dudy, pemerintah juga telah menyiapkan paket diskon transportasi pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Insentif tersebut meliputi diskon 30 persen tiket kereta api, diskon 30 persen tarif dasar kapal PELNI, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar