periskop.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. 

Dengan demikian, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan dari pasangan calon terkait.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon... dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin, Jakarta, Senin (15/9).

Afifuddin menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Aturan tersebut, menurutnya, memungkinkan pengecualian informasi jika penutupannya dinilai dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. 

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres yang informasinya dikecualikan:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Tanda terima laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN) ke KPK.
  5. Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD).
  7. Fotokopi NPWP dan bukti lapor SPT Pajak Penghasilan selama 5 tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan kesediaan diusulkan sebagai bakal capres atau cawapres.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD.