periskop.id - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah Presiden Indonesia ke-7 Jokowi. Perintah ini sekaligus mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Jokowi.
“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di ruang sidang KIP, Selasa (13/1).
Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014 dan 2019 merupakan informasi yang terbuka,” ujar dia.
Putusan Majelis Komisioner KIP mewajibkan KPU menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tutur Handoko.
Handoko menjelaskan KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusan tersebut akan dieksekusi melalui pengadilan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, Abdul Gafur, mengungkapkan, sidang keempat kasus dugaan tindak pidana kearsipan ijazah Presiden Jokowi telah memunculkan dua fakta persidangan baru. Fakta pertama terungkap KPU belum menyerahkan dokumen ijazah Jokowi kepada Lembaga Kearsipan Nasional (ANRI).
“Dari keterangan saksi fakta tadi, ijazah Pak Joko Widodo itu memang belum diserahkan oleh KPU yang kewajibannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” jelas Gafur, di ruang sidang KIP, Selasa (11/11/2025).
Fakta kedua berasal dari keterangan saksi ahli. Ahli tersebut menegaskan, KPU memiliki kewajiban hukum untuk melakukan otentikasi (pembuktian keaslian) terhadap ijazah, bukan sekadar verifikasi dokumen.
Kuasa hukum Bonatua lainnya, Abdullah Alkatiri, menambahkan, KPU berpotensi terlibat pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta jika terbukti melanggar UU Kearsipan.
Pihak pelapor juga menyayangkan saksi yang dihadirkan KPU dalam sidang, yang dinilai tidak kompeten karena hanya seorang kepala bagian.
“Seharusnya KPU mengirim orang yang berkompeten yang bisa menjawab... (tapi) kita tidak mendapatkan informasi,” ujar Alkatiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar