Periskop.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.
Dasco mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan begitu, dia menegaskan, DPR tak ada rencana membahas UU tersebut.
"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Dia menyebut, isu pilkada yang akan dipilih oleh DPRD pun belum terpikirkan oleh DPR RI. Saat ini, menurut dia, DPR RI akan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut dia, para partai politik akan membuat sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu. "Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, dia pun meminta kepada Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri, agar menyampaikan kesepakatan itu kepada masyarakat.
Sebelumnya, berbagai partai politik pendukung pemerintah menyatakan mendukung agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun sejumlah partai politik lainnya menolak dengan alasan, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung.
Diusulkan Gerindra
Usul pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD, awalnya dikemukakan oleh Gerindra. Partai Golkar kemudiann menerima usulan pilkada lewat DPRD, dengan alasan hal ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan mengurangi biaya pilkada. Belakangan, Partai Demokrat juga mengubah sikap mereka dan mendukung pilkada dilakukan melalui DPRD.
Se mengara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto menegaskan, partai berlambang banteng hitam moncong putih itu bersikap menolak wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
“Sikap partai sangat jelas dan diambil secara demokratis. Aspirasi rakyat kami serap melalui seluruh jajaran partai yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional,” kata dia, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/1).
Ia menjelaskan, sikap itu berangkat dari pengalaman historis Indonesia pada masa Orde Baru, ketika sistem kekuasaan yang terpusat menutup ruang partisipasi rakyat dan memicu krisis legitimasi kepemimpinan.
Menurut dia, kepemimpinan yang tidak lahir dari mandat langsung rakyat cenderung melahirkan watak otoritarian, penyalahgunaan hukum, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme akibat minimnya kontrol publik.
“Reformasi mengamanatkan pentingnya legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan mandat langsung, kepala daerah memiliki legitimasi kuat dan tidak mudah dijatuhkan oleh DPRD,” ujarnya.
Senada, Pengamat Politik Citra Institute Efriza mengemukakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau tidak langsung dipilih rakyat berisiko melahirkan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik.
"Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Efriza.
Adapun Pengamat kebijakan dan politik Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD tak menjamin mampu menekan ongkos penyelenggaraan pesta demokrasi.
Menurutnya, biaya penyelenggaraan pada sistem pilkada melalui DPRD justru memiliki kemungkinan bisa berputar dan masuk ruang transaksi antarelit.
"Tidak ada jaminan pilkada melalui DPRD lebih murah ketimbang dengan sistem langsung, karena berpotensi berpindah dari ruang publik ke ruang transaksi elit yang tertutup dan sulit diawasi," kata Andhyka.
Tinggalkan Komentar
Komentar