periskop.id - PT Pertamina (Persero) memberlakukan penyesuaian harga untuk sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang efektif berlaku mulai Jumat, 1 Agustus 2025. 

Produk bensin seperti Pertamax mengalami penurunan harga, namun di sisi lain produk diesel justru terkerek naik.

Menurut keterangan resmi perusahaan, penetapan harga baru ini merupakan langkah untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Kebijakan ini didasarkan pada formula perhitungan harga yang diatur oleh Kementerian ESDM.

"Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020," demikian pernyataan Pertamina yang dikutip di Jakarta, Jumat (1/8).

Baca juga: Shell Turunkan Harga Bensin, Shell Super Kini Rp12.580 per Liter

Untuk wilayah Jabodetabek, harga Pertamax (RON 92) terkoreksi sebesar Rp300 menjadi Rp12.200 per liter dari sebelumnya Rp12.500. 

Penurunan juga berlaku untuk Pertamax Green (RON 95) yang kini dijual seharga Rp13.000 per liter, atau turun Rp250.

Sementara itu, Pertamax Turbo (RON 98) ditetapkan seharga Rp13.200 per liter dari sebelumnya Rp13.500.

Harga BBM untuk mesin diesel terpantau mengalami kenaikan yang signifikan. 

“Harga BBM jenis Dexlite (CN 51) mengalami kenaikan menjadi Rp13.850 per liter atau naik Rp530 per liter dari sebelumnya Rp13.320 per liter. [Sementara] Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp14.150 per liter atau naik Rp500 per liter dari sebelumnya Rp13.650 per liter,” tulis Pertamina.

Adapun untuk BBM jenis penugasan dan subsidi, Pertamina memastikan tidak ada perubahan harga. Harga Pertalite tetap berada di level Rp10.000 per liter, dan Biosolar stabil di angka Rp6.800 per liter.