periskop.id - Kuasa Hukum Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) Ramsudin Manulang menyebut ada ruang untuk restorative justice dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan jaringan restoran Mie Gacoan.

Menurutnya, pintu penyelesaian di luar pengadilan ini sangat terbuka, asalkan pihak manajemen Mie Gacoan menunjukkan itikad baik untuk menjalin komunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

"Prinsipnya, kami membuka opsi keadilan restoratif. Namun, inisiatif harus datang dari pihak Mie Gacoan sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujar Ramsudin kepada Periskop di Jakarta, Jumat (25/7).

Pernyataan ini disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali. Seorang direktur Mie Gacoan Bali telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait penggunaan lagu-lagu secara komersial di gerai restoran tanpa lisensi dan pembayaran royalti kepada para pencipta lagu.

Ramsudin menjelaskan, tujuan utama Selmi sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah pemulihan hak ekonomi para anggotanya, bukan semata-mata pemidanaan. Restorative justice dianggap sebagai jalan tengah yang efektif.

"Solusinya bisa berupa pembayaran royalti yang tertunggak dan komitmen untuk mendapatkan lisensi resmi ke depannya," tambahnya.

Pihak Selmi kini dalam posisi menunggu respons dari manajemen Mie Gacoan.

Jika tidak ada komunikasi yang terjalin, Ramsudin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum pidana yang sedang ditangani oleh kepolisian hingga tuntas.

Ramsudin mengungkapkan, sebenarnya pihak Selmi sudah membuka ruang komunikasi sejak awal perselisihan pada 2022. 

Namun, upaya untuk menjalin dialog dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari pihak manajemen Mie Gacoan.

"Kami sudah berupaya sejak lama, mengirimkan somasi dan mengajak bertemu, tapi tidak pernah ada itikad baik yang ditunjukkan," jelas Ramsudin.

Menurutnya, kebuntuan komunikasi itulah yang akhirnya memaksa Selmi untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak yang berwajib.