periskop.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan jaringan restoran Mie Gacoan.
Penetapan status tersangka ini diformalkan melalui surat dengan nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.
Langkah ini menandai eskalasi proses hukum dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang lebih mendalam terhadap perusahaan yang menaungi operasional gerai Mie Gacoan di wilayah Bali tersebut.
Pihak yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, pada Senin (21/7/2025) di Denpasar, menjelaskan, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima kepolisian pada 26 Agustus 2024.
Ariasandy memaparkan, nilai royalti yang tidak dibayarkan, yang menjadi dasar kerugian pelapor, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Perhitungan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016 tentang Tarif Royalti untuk Penggunaan Komersial Musik di kategori restoran.
Ia menyebutkan, hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini, hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," ujarnya.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak I Gusti Ayu Sasih Ira maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar