periskop.id – Setelah mengambil langkah hukum tegas terhadap jaringan restoran, Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) akan mengalihkan fokusnya ke industri karaoke.
Kuasa hukum Selmi Ramsudin Manulang menyatakan bahwa banyak pengusaha karaoke yang selama ini lalai dalam memenuhi kewajiban membayar royalti musik.
Menurut Ramsudin, langkah ini diambil setelah berbagai upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Ia menyebut banyak pelaku usaha di sektor ini seakan tidak peduli dengan kewajiban hukum yang ada.
"Mereka ini sudah terlalu enak, bertahun-tahun lalai membayar royalti yang menjadi hak para pencipta lagu," ujar Ramsudin kepada Periskop di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
“Target kami selanjutnya adalah tempat-tempat karaoke yang tidak patuh,” imbuhnya.
Ramsudin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta sejak lama, bahkan sejak regulasi tersebut disahkan pada tahun 2014.
Upaya ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan pihak kepolisian.
"Jadi jangan dianggap kami tidak pernah sosialisasi. Undang-undang ini sudah jelas, dan upaya persuasif sudah kami lakukan berulang kali, tapi tidak laku. Tampaknya banyak yang terlalu lalai," jelasnya.
Oleh karena itu, Selmi meminta para pengusaha karaoke untuk lebih kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya sebelum pihaknya menempuh jalur hukum yang lebih tegas, seperti yang telah dilakukan pada kasus sebelumnya.
"Kami mohon agar para pengusaha bisa kooperatif. Ini adalah peringatan agar mereka tidak lagi mengabaikan hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu di Indonesia," tutup Ramsudin.
Tinggalkan Komentar
Komentar