periskop.id - Pemerintah secara fundamental mengubah skema perpajakan untuk perdagangan aset kripto melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

“Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” tulis PMK Nomor 50 Tahun 2025 tersebut, sebagaimana dikutip pada Rabu (30/7).

Ketentuan utama dalam beleid baru ini adalah menghapuskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto, namun memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final sebesar 0,21% atas penghasilan dari setiap penjualan. 

Peraturan yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan penyesuaian regulasi ini diperlukan "untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto". 

Pembebasan PPN diberlakukan karena penyerahan Aset Kripto dipersamakan dengan surat berharga, yang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai undang-undang.

Meski demikian, setiap keuntungan dari transaksi tetap menjadi objek pajak. 

PMK ini menegaskan bahwa penghasilan dari transaksi aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang menjadi objek pajak penghasilan. 

Pemerintah memandang perlu ada penyesuaian seiring "peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan". 

Oleh karena itu, penghasilan dari penjualan atau tukar-menukar (swap) aset kripto akan dipungut PPh final 0,21% dari nilai transaksinya.

Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh final tersebut adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), atau yang umum dikenal sebagai platform bursa kripto. 

Dengan demikian, pemotongan pajak akan dilakukan secara langsung oleh bursa pada saat transaksi berlangsung.

Perbandingan Aturan Pajak Kripto

Aspek PajakPMK 68/2022PMK 50/2025
PPN atas Aset KriptoDikenakan (dianggap Barang Kena Pajak Tidak Berwujud)Tidak Dikenakan / Bebas PPN (dipersamakan dengan surat berharga)
Tarif PPN Efektif0,11% dari nilai transaksi (jika bursa terdaftar di Bappebti)Tidak Ada
PPH atas PenjualanDikenakan (PPh Pasal 22 Final)Dikenakan (PPh Pasal 22 Final)
Tarif PPh Final0,1% dari nilai transaksi0,21% dari nilai transaksi

Walaupun transaksi aset kriptonya sendiri bebas PPN, pengenaan PPN tidak dihapus sepenuhnya. 

Peraturan ini menetapkan bahwa PPN tetap dikenakan atas jasa yang terkait dengan ekosistem kripto. 

Jasa tersebut mencakup jasa penyediaan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa, serta jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh para penambang aset kripto.

Peraturan baru ini secara efektif merombak total kerangka pajak sebelumnya yang diatur dalam PMK 68/2022. 

Perubahan paling fundamental adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto, yang sebelumnya dikenai tarif efektif 0,11% karena dianggap sebagai komoditas. 

Dalam PMK 50/2025, aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak lagi menjadi objek PPN. 

Sebagai gantinya, pengenaan pajak atas transaksi langsung aset kripto difokuskan sepenuhnya ke PPh Pasal 22 Final, meskipun jasa terkait ekosistem kripto masih dikenai PPN.